
TANJUNGPINANG, Kepritoday.com – Kantor Pegadaian Cabang Tanjungpinang, yang terletak dijalan Bintan, mengakibatkan seorang nasabah mengalami kekecewaan. Kekecewaan tersebut dialami Sholikin, warga jalan Nila, Gang Nila I, Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang. Kamis, (03/09)
Tampaknya Slogan Pegadaian yang berbunyi “Mengatasi Masalah Tanpa Masalah” berubah dalam seketika menjadi “Mengatasi Masalah Menjadi Masalah” bagi nasabah atau konsumen.
Tindakan yang menyebabkan kekecewaan nasabah Pegadaian tersebut, dikarenakan pihak Pegadaian dinilai tidak Profesional, dengan cara melelang agunan tanpa sepengetahuan nasabah. Agunan nasabah yang dilelang pihak Pegadaian tersebut berbentuk cincin emas dengan batu cincin berwarna merah seberat, 7.5 gram dengan nilai taksiran sebesar Rp. 2.852.204,- dan dengan nilai pinjaman Rp. 2.400.000,-.
Sholikin mengatakan, pihak Pengadaian telah melelang agunannya tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, sebagaimana prosedur yang berlaku selama ini, sebelum angunan dilelang pihak Pegadaian seharusnya menghubungi nasabah, namun ini hal ini tidak dilakukan oleh pihak Pegadaian. Sholikin baru mengetahui bahwa angunannya telah dilelang saat akan mau memperpanjang agunannya.
“ Saya tidak pernah diberitahu pihak pegadaian, kalau barang agunan saya telah dilelang, saya baru tahu hari ini (03/09), saat saya akan memperpanjang jangka waktu angunan saya,” Jelas Sholikin, kepada sejumlah wartawan di Kantor Pegadaian Cabang Tanjungpinang.
Sementara, Johar Arifin, Staf Pegadaian yang dimintai keterangan terkait masalah pelelangan agunan nasabah tersebut, berdalih, dan mengatakan bahwa pihak pegadaian telah berkali-kali menghubungi nasabah, namun tidak ada respon, bahkan pihak Pegadaianpun telah mengirim SMS (Short Massage Service) ke nomor yang tertera pada buku besar yang dimiliki Pegadaian, ternyata nomor tersebut sudah tidak aktif. Ujarnya.
“ Kita sudah coba hubungi pak Sholikin, baik dengan menelpon maupun dengan mengirimkan SMS, tetapi nomor yang ada pada buku besar kami sudah tidak aktif, dan kami juga sudah menunggu pak Sholikin, tapi pak Sholikin tak kunjung datang, jadi sesuai prosedur Pegadaian, agunan kita lelang.”
Johar mengatakan, pihak Pegadaian baru melelang agunan pak Sholikin pada tanggal 23 Juli 2015, seharusnya lelang terhadap agunan tersebut dilaksanakan pada tanggal 10 Juli 2015, karean jatuh tempo dari agunan tersebut tanggal 06 Juli 2015. Jelasnya.
Menyikapi hal tersebut, Sudirman, Ketua Tim Investigasi Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Kota Tanjungpinang, sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh pihak Pegadaian, akibat dari kelalaian dan tidak tertibnya administrasi di Pegadaian Cabang Tanjungpinang, nasabah atau konsumen mengalami kerugian.
“ Kita sangat menyayangkan, akibat dari kelalaian dan tidak tertibnya keadministrasian pihak Pegadaian, yang mengakibatkan nasabah merasa dirugikan, sebaiknya masalah ini diselesaikan dengan cara musyawarah dan kekeluargaan, agar tidak menimbulkan kejelekan dimata masyarakat terhadap Pegadaian.” ujar Sudirman.(djo)
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi Kepritoday.com: today.kepri@gmail.com













