Inspektorat Tanjungpinang Masih Bungkam: Temuan Anggaran Rapat Internal Diskominfo dan OPD Lain

Kepritoday.com-Inspektorat Kota Tanjungpinang belum memberikan penjelasan resmi terkait tindak lanjut temuan belanja makanan dan minuman rapat pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Upaya konfirmasi telah dilayangkan kepada Kepala Inspektorat Kota Tanjungpinang, Drs. H. Surjadi, M.T., melalui pesan WhatsApp pada Jumat (14/8/2026), namun hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan yang diberikan.

Sikap bungkam pihak pengawas internal Pemko Tanjungpinang ini menjadi perhatian di tengah mencuatnya catatan evaluasi penggunaan anggaran APBD untuk konsumsi rapat.

Salah satu dinas yang tercantum dalam laporan pemeriksaan tersebut yakni Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tanjungpinang, bersama beberapa OPD lainnya.

Catatan tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran konsumsi rapat yang dialokasikan untuk kegiatan internal.

Padahal, aturan belanja makanan dan minuman rapat mensyaratkan adanya rapat resmi yang melibatkan satuan kerja (satker) atau instansi dari luar.

Secara keseluruhan, akumulasi nilai temuan belanja makan dan minum rapat di sejumlah OPD tersebut mencapai Rp100,42 juta.

Angka Rp100,42 juta ini merupakan total dari beberapa OPD, sehingga besaran porsi anggaran yang digunakan oleh Diskominfo Tanjungpinang masih membutuhkan penelusuran lebih lanjut.

Temuan dan ketidaksesuaian ini diungkap oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pengelolaan Keuangan Daerah.

BPK pun menyarankan agar mekanisme pengawasan, verifikasi dokumen, serta kepatuhan anggaran di lingkungan Pemko Tanjungpinang diperketat sebelum pencairan dilakukan.

Publik kini menantikan langkah korektif serta peran aktif Inspektorat dalam mengawal pengembalian atau perbaikan administrasi atas belanja yang tidak sesuai ketentuan tersebut.

Redaksi secara terbuka membuka ruang konfirmasi maupun Hak Jawab bagi Inspektorat, Diskominfo, serta Pemko Tanjungpinang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.

(Tim Redaksi)