LPPD Tanjungpinang Resmi Tempuh Jalur Hukum, Kuasa Hukum Siapkan Somasi dan Laporan Polisi

Tanjungpinang, Kepritoday.com – Babak baru kasus terlantarnya 27 anggota Paduan Suara Wanita (PSW) Kepri yang gagal berangkat ke Pesparawi Nasional 2026 di Papua Barat mulai bergulir.

Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Kota Tanjungpinang, Ria Ukur Rindu Tondang, dalam konferensi pers Minggu (16/8/2026), menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan keputusan mendadak, melainkan buah dari kebuntuan komunikasi yang berlarut-larut.

Menurut Ria Ukur, sikap bungkam panitia keberangkatan dan LPPD Provinsi Kepri selama berbulan-bulan menjadi pemicu utama. Tak sekali pun ada upaya menemui para korban, apalagi menyampaikan permintaan maaf atas insiden yang menimpa rombongan.

Ria Ukur mengingatkan kembali peristiwa terlantarnya para penyanyi di Bandara Soekarno-Hatta pada 24–26 Juni lalu.

Ia menilai, sikap diam pihak-pihak terkait sejak insiden itu terjadi hingga kini seolah menunjukkan lepas tangan atas apa yang dialami rombongan yang saat itu membawa nama Provinsi Kepri.

Ia juga menyoroti proses hukum dugaan penipuan agen perjalanan yang tengah ditangani kepolisian, di mana pihak korban maupun LPPD Kota Tanjungpinang mengaku tidak pernah diajak berkoordinasi atau dimintai keterangan.

Bukan Soal Dendam, Tapi Tanggung Jawab
Ria Ukur menegaskan langkah hukum ini murni untuk menuntut keadilan, bukan didorong keinginan menjatuhkan pihak mana pun. Ia menilai setiap pemimpin bisa saja keliru mengambil keputusan, namun yang dinanti para korban selama ini hanyalah keberanian mengakui kesalahan itu.

Kuasa Hukum Sudah Layangkan Tiga Somasi
Kuasa hukum korban dari Cheno Law Firm, Reno Maratur Munthe, mengungkapkan bahwa proses perdata sudah berjalan lebih dulu. Ia menyebut sudah tiga kali mengirimkan surat somasi kepada panitia keberangkatan, namun hingga kini belum mendapat respons apa pun.

Reno menambahkan, dalam pekan ini pihaknya akan resmi melaporkan kasus tersebut ke dua kepolisian daerah sekaligus, yakni Polda Kepri dan Polda Metro Jaya, mengingat peristiwa ini melibatkan dua lokasi kejadian (lokus) yang berbeda.

Ia menegaskan langkah hukum ditempuh semata karena tidak adanya itikad baik dari panitia keberangkatan sejak awal kejadian.

Selain proses pidana, tim kuasa hukum juga tengah menyiapkan tuntutan ganti rugi bagi ke-27 kliennya, baik secara imateriil maupun materiil — mulai dari biaya keberangkatan dari Tanjungpinang ke Batam hingga biaya latihan yang telah dijalani rombongan selama dua tahun terakhir.
(Ali)