Lingga, Kepritoday.com – Alokasi anggaran perjalanan dinas Bapenda Kabupaten Lingga tahun 2024 mencapai Rp809,5 juta.
Total pagu pengadaan Bapenda pada tahun itu tercatat sekitar Rp1,37 miliar.
Perjalanan dinas menyumbang 59,1 persen dari total pagu tersebut.
Porsi ini menjadi yang terbesar dibanding jenis belanja lain pada 2024.
Sebagai pembanding, porsi perjalanan dinas pada 2025 turun menjadi 29,5 persen.
Sementara itu, porsi pada 2023 dan 2026 nyaris nihil.
Lonjakan tajam hanya terjadi pada 2024, membuat porsi tahun itu menonjol.
Data RUP mencatat sejumlah paket dengan uraian Perjalanan Dinas Dalam Kota.
Nilai per paket berkisar antara Rp91 juta hingga Rp128 juta.
Nilai sebesar itu untuk kategori dalam kota menimbulkan pertanyaan soal dasar perhitungannya.
Data ini berasal dari dokumen perencanaan pengadaan, bukan dokumen realisasi anggaran.
Realisasi belanja bisa saja berbeda dari pagu yang direncanakan sebelumnya.
Untuk konteks lebih luas, media ini menelusuri Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Kepulauan Riau.
LHP itu membahas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2024.
BPK memuat temuan berjudul “Pelaksanaan Belanja Perjalanan Dinas Tidak Sesuai Ketentuan”.
Temuan ini bersifat menyeluruh untuk Pemkab Lingga, bukan spesifik satu perangkat daerah.
BPK mencatat realisasi Belanja Perjalanan Dinas se-Pemkab Lingga TA 2024 sebesar Rp62,86 miliar.
Angka itu berasal dari pagu belanja perjalanan dinas sebesar Rp68,61 miliar.
BPK menemukan pembayaran yang tidak layak dibayarkan senilai total Rp276.998.073,29.
Temuan itu terdiri atas tiga jenis persoalan.
Pertama, biaya penginapan yang tidak sesuai kondisi senyatanya senilai Rp21.247.000.
Menurut rincian BPK, seluruhnya melibatkan pelaksana dari Sekretariat DPRD.
Kedua, biaya tambahan tiket pesawat yang melebihi ketentuan senilai Rp21.436.549,96.
Rincian ini melibatkan pelaksana dari Sekretariat DPRD dan Dinas Perindustrian.
Ketiga, biaya transpor lokal ganda untuk pelaksana perjalanan dinas luar kota senilai Rp179.310.000.
Rincian ini melibatkan pelaksana dari Sekretariat DPRD dan Dinas Pariwisata.
Dalam rincian nama perangkat daerah pada Lampiran 8, 9, dan 10 LHP, Bapenda Lingga tidak disebutkan sama sekali.
Perangkat daerah yang disebut BPK dalam temuan itu hanya Sekretariat DPRD, Dinas Pariwisata, dan Dinas Perindustrian.
Dengan kata lain, sorotan atas porsi anggaran perjalanan dinas Bapenda berasal dari data RUP.
Belum ada temuan resmi BPK yang secara spesifik mengaitkan pos ini dengan persoalan di perangkat daerah lain.
Porsi 59,1 persen itu tetap layak ditelusuri, bukan karena sudah terbukti bermasalah.
Besarnya porsi ini belum punya penjelasan resmi dari Bapenda.
Data ini juga belum terkonfirmasi lewat data realisasi maupun temuan pemeriksaan independen.
BPK merekomendasikan Bupati Lingga merevisi Peraturan Bupati tentang standar biaya perjalanan dinas.
BPK juga meminta perangkat daerah terkait memproses pengembalian kelebihan pembayaran.
BPK meminta pengawasan pelaksanaan belanja perjalanan dinas ditingkatkan ke depan.
Bupati Lingga disebutkan telah menyatakan sependapat dengan temuan dan rekomendasi tersebut.
Kesenjangan antara data RUP dan temuan BPK memperkuat perlunya klarifikasi dari Bapenda Lingga.
Klarifikasi diperlukan soal dasar penyusunan pagu perjalanan dinas yang melonjak tajam pada 2024.
Klarifikasi juga diperlukan soal rincian paket Perjalanan Dinas Dalam Kota bernilai Rp91 juta hingga Rp128 juta.
Bapenda juga perlu menjelaskan perbandingan antara pagu yang direncanakan dan realisasi anggaran sesungguhnya.
Manfaat kegiatan perjalanan dinas terhadap pencapaian target pendapatan daerah juga perlu dijelaskan.
Media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Bapenda Kabupaten Lingga terkait alokasi ini.
Hingga berita ini diturunkan, Bapenda Lingga masih dalam proses dikonfirmasi.
Bapenda belum memberikan penjelasan resmi atas pertanyaan yang diajukan.
Media ini tetap membuka ruang bagi Bapenda untuk memberikan klarifikasi atau data pembanding.
Pemberitaan ini akan diperbarui begitu tanggapan resmi diterima.
Data pagu dalam berita ini bersumber dari rekapitulasi 254 paket pengadaan di SIRUP Bapenda Lingga.
Data itu merupakan dokumen perencanaan periode 2023 hingga 2026, bukan dokumen realisasi.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan menyimpulkan adanya pelanggaran oleh Bapenda Lingga.
Kesimpulan itu baru bisa diambil setelah tersedia data realisasi atau keterangan resmi berwenang. (Redaksi)
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi Kepritoday.com: today.kepri@gmail.com








