BPK Temukan Pengelolaan Pajak MBLB Bapenda Lingga Belum Tertib

Lingga, Kepritoday.com — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pengelolaan pendapatan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lingga belum tertib.

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemerintah Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2025 dengan kode temuan B.1 — Pengelolaan Pendapatan Pajak MBLB Belum Tertib.

Dalam pemeriksaan, BPK menemukan kekurangan pembayaran Pajak MBLB dari tiga wajib pajak dengan total mencapai Rp4.851.002.268.

Kekurangan tersebut terdiri dari PT GI sebesar Rp88.355.120, PT CSS Rp213.438.148, dan PT TTU sebesar Rp4.549.209.000.
BPK mengungkapkan, persoalan tersebut terjadi karena wajib pajak melaporkan pajak berdasarkan transaksi penjualan, bukan berdasarkan total produksi bulanan.

Selain itu, BPK menemukan 262 NPWPRD tanpa Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang tetap membayar Pajak MBLB sebesar Rp385.724.609.

Pembayaran tersebut dilakukan pemerintah desa atas pembelian material dari penambang mandiri.

Temuan lainnya berkaitan dengan persediaan atau stockpile pasir yang belum diperhitungkan dalam pengenaan pajak.

BPK mencatat PT DBS memiliki 182.784 ton, sedangkan PT BPP sebanyak 252.656 ton.

Atas kekurangan pembayaran dari tiga wajib pajak, Bapenda telah menerbitkan SKPDKB pada 18 Mei 2025 sebesar Rp4.851.002.268.

Namun, BPK mencatat tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan tersebut masih dalam proses penyelesaian.

Dengan demikian, penerbitan SKPDKB belum otomatis menunjukkan seluruh kewajiban pajak tersebut telah dibayarkan atau dilunasi.

BPK merekomendasikan Kepala Bapenda memperkuat pengawasan dan pendataan terhadap aktivitas pertambangan, termasuk produksi tambang tanpa IPR.

Bapenda juga diminta meningkatkan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kepri dan Kantor UPP Kelas III Dabo Singkep.

Selain itu, pemeriksaan lapangan terhadap persediaan pasir pada pemegang IUP OP juga perlu dilakukan untuk memastikan seluruh potensi Pajak MBLB masuk dalam perhitungan penerimaan daerah. (Ali)

Jika ada pihak yang keberatan atau merasa dirugikan oleh pemberitaan di atas, Anda dapat mengirimkan sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi Kepritoday.com: today.kepri@gmail.com