Di Balik Predikat WTP Pemkab Lingga: Temuan Anggaran Media hingga Utang Belanja Rp106 Miliar

Kepritoday.com-Hasil pemeriksaan mengungkap adanya potensi kelebihan pembayaran belanja langganan jurnal, surat kabar, dan majalah senilai Rp93,56 juta yang tersebar di 14 Perangkat Daerah (PD).

Secara umum, Pemkab Lingga mengalokasikan dan merealisasikan pos anggaran media tersebut mencapai Rp436,42 juta untuk 31 PD.

Modus yang digunakan tergolong unik. Situs web media daring yang diklaim sebagai media langganan berbayar ternyata dapat diakses gratis oleh publik tanpa perlu username atau password.

Konfirmasi kepada pengelola media membongkar bahwa dokumen yang diajukan sebenarnya adalah penawaran jasa publikasi berita atau iklan, bukan tarif resmi berlangganan.

Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Lingga mencatatkan angka temuan terbesar, yaitu mencapai Rp16,11 juta dari lima kali transaksi.

Bahkan, pada dokumen pertanggungjawaban yang disajikan, DPUTR tidak mencantumkan nama media daring yang bersangkutan.

Temuan kejanggalan ini diungkap oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkab Lingga Tahun Anggaran 2025 tertanggal 29 Mei 2026.

Dari total temuan Rp93,56 juta, sebanyak sembilan PD telah mengembalikan Rp54,81 juta ke Kas Daerah, termasuk Bapenda (Rp15,75 juta) dan Disdukcapil (Rp14,40 juta).

Namun, lima PD tercatat belum melunasi sisa pengembalian Rp38,75 juta, yakni DPUTR (Rp16,11 juta), Inspektorat (Rp8,40 juta), Kecamatan Singkep Barat (sisa Rp6,95 juta), Perkim (Rp4,05 juta), dan Dishub (Rp3,24 juta).

Meski Pemkab Lingga meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), BPK memberikan catatan kritis terkait Utang Belanja yang membengkak hingga Rp106,78 miliar per 31 Desember 2025.

BPK pun merekomendasikan pimpinan PD untuk menginstruksikan PPTK agar memonitor kewajaran layanan dan segera menyetorkan sisa kelebihan pembayaran tersebut ke Kas Daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi memberikan ruang dan kesempatan bagi DPUTR Kabupaten Lingga serta Perangkat Daerah terkait untuk memberikan klarifikasi maupun Hak Jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.

(Tim redaksi/Bersambung)

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi Kepritoday.com: today.kepri@gmail.com