Lingga, Kepritoday.com —Praktik penggerogotan uang rakyat kembali mencoreng Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lingga pada Tahun Anggaran (TA) 2025.
Tanpa segan, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Lingga disinyalir nekat mengangkangi aturan demi “membagi-bagi” honorarium panitia kegiatan yang membengkak tak wajar.
Skandal ini dibongkar habis dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Kepri atas Laporan Keuangan Pemkab Lingga TA 2025 yang terbit Mei 2026.
Auditor BPK menemukan modus pemborosan anggaran pada kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 2025—khususnya pada acara Marawis. Caranya dengan sengaja melipatgandakan jumlah panitia demi mencairkan uang negara.
Data BPK mengungkapkan, kegiatan Marawis yang sejatinya hanya diikuti 115 peserta justru ‘dijejali’ 20 orang panitia.
Padahal, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2025 secara tegas mengunci batas maksimal panitia kegiatan hanya 10 persen dari jumlah peserta, atau paling banyak 12 orang.
Aturan ditabrak, Perpres diabaikan. Akibat ulah ‘obral’ posisi panitia ini, uang kas daerah amblas Rp2.280.000 hanya untuk menggemukkan kantong pihak-pihak yang tidak berhak.
Tak tinggal diam, BPK menyemprot Pemkab Lingga dan merekomendasikan Bupati Lingga untuk segera menindak tegas pejabat Bagian Kesra Setda yang terlibat, serta merekomendasikan pengembalian kelebihan honorarium tersebut ke Kas Daerah.
Redaksi media ini masih berupaya mengonfirmasi Bagian Kesra Setda Lingga terkait alasan pengabaian Perpres 72/2025 dalam pembentukan panitia kegiatan tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lingga yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Rabu (05/08/2026) hingga saat ini belum memberikan respons.
(Red)
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi Kepritoday.com: today.kepri@gmail.com














