Kepritoday.com-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kekurangan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas gaji dan tunjangan Pimpinan serta Anggota DPRD Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, total kekurangan pemotongan PPh 21 di lingkungan Sekretariat DPRD (Sekwan) Lingga tersebut mencapai Rp240.508.548,80.
Dari total temuan Rp240,5 juta itu, pihak Sekwan Lingga telah memulihkan sebagian dana senilai Rp132.066.359,80 pada 7–8 Mei 2026.
Meski demikian, masih terdapat sisa kekurangan pajak sebesar Rp108.442.189 yang belum dipulihkan dan wajib disetor ke kas negara.
BPK mengungkapkan dua kekeliruan utama yang memicu timbulnya kekurangan pemotongan pajak penghasilan dewan tersebut.
Pertama, adanya kesalahan penerapan Tarif Efektif Rata-rata (TER) PPh 21. Pemotongan pajak selama ini hanya dikenakan pada tiga jenis tunjangan, yakni tunjangan komunikasi intensif, perumahan, dan transportasi.
Padahal, sesuai aturan perpajakan yang berlaku, perhitungan tarif TER PPh 21 seharusnya diterapkan atas total penghasilan bruto secara keseluruhan.
Kedua, BPK menemukan kesalahan penetapan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi anggota DPRD perempuan yang berstatus menikah dengan suami yang bekerja.
Kesalahan kalkulasi status PTKP tersebut turut memperbesar nilai kekurangan pemotongan pajak yang seharusnya dipungut.
Atas temuan ini, BPK merekomendasikan agar Sekretariat DPRD Kabupaten Lingga segera memproses pemulihan sisa kekurangan PPh 21 sebesar Rp108,4 juta.
Selain itu, BPK mendesak Sekwan Lingga membenahi mekanisme perhitungan pajak penghasilan pimpinan, anggota dewan, hingga pegawai agar sesuai ketentuan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Lingga belum memberikan keterangan resmi tambahan, sementara upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
(Tim redaksi/Bersambung)









