Kepritoday.com-Audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar indikasi penyimpangan pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga.
Total nilai kelebihan pembayaran yang teridentifikasi tidak sesuai ketentuan perundang-undangan tersebut mencapai Rp350.228.395.
Modus penyimpangan yang ditemukan auditor negara bermacam-macam, mulai dari bukti pertanggungjawaban yang tidak sah hingga pelaksanaan perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Temuan ini tersebar di empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Sekretariat DPRD, Sekretariat Daerah (Setda), Inspektorat, serta BKPSDM Kabupaten Lingga.
Dari total temuan senilai Rp350,22 juta tersebut, pemulihan keuangan daerah yang telah disetorkan kembali ke Kas Daerah baru sebesar Rp112.675.532.
Artinya, Pemkab Lingga masih memiliki sisa kewajiban penagihan dan pengembalian sebesar Rp237.552.863 yang hingga kini masih gantung.
Sekretariat DPRD Lingga mencatatkan porsi kewajiban pengembalian terbesar, yakni mencapai Rp228.412.863.
Sementara itu, Setda Kabupaten Lingga menyisakan kewajiban pengembalian biaya perjalanan dinas sebesar Rp9.140.000.
Persoalan ini juga telah menjadi sorotan serius dalam exit meeting antara BPK Perwakilan Kepri dan jajaran pimpinan Pemkab Lingga.
Atas temuan ini, BPK mendesak para Kepala OPD, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk memperketat verifikasi internal.
Langkah tegas tersebut dinilai mendesak agar praktik penyimpangan anggaran perjalanan dinas tidak kembali terulang pada tahun anggaran berikutnya.
(Tim redaksi/Bersambung)








