Dari Pertanggungjawaban Tak Sesuai Aturan: Ada Tunggakan Perjalanan Dinas Rp237 Juta di Pemkab Lingga

Kepritoday.com-Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2025 membongkar penyimpangan anggaran perjalanan dinas di sejumlah instansi.

Nilai kelebihan pembayaran yang tidak sesuai ketentuan tersebut menembus angka Rp350.228.395.

Praktik bermasalah ini teridentifikasi di empat instansi, yakni Sekretariat Daerah (Setda), Inspektorat, BKPSDM, serta Sekretariat DPRD Lingga.

BPK mencatat indikasi penyimpangan tersebut bermula dari bukti pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas yang tidak sah dan tidak sesuai kondisi riil.

Dari total kelebihan pembayaran senilai Rp350,22 juta, pemulihan keuangan daerah yang baru disetorkan baru mencapai Rp112.675.532.

Dengan demikian, masih ada sisa tunggakan sebesar Rp237.552.863 yang wajib ditarik dan dikembalikan ke Kas Daerah.

Sekretariat DPRD Lingga menjadi penyumbang beban pengembalian terbesar.

Dari sisa tunggakan yang belum dikembalikan, porsi untuk Sekretariat DPRD mencapai Rp228.412.863.

Sementara itu, Setda Kabupaten Lingga juga masih memikul kewajiban menyetorkan sisa kelebihan bayar perjalanan dinas sebesar Rp9.140.000.

Atas temuan ini, BPK mendesak seluruh kepala perangkat daerah terkait untuk memperketat pengawasan internal.

Pejabat verifikator diminta lebih teliti memeriksa bukti pertanggungjawaban sebelum pencairan anggaran dilakukan.

Selain itu, Pemkab Lingga diinstruksikan segera memproses penagihan sisa kelebihan pembayaran agar seluruh kerugian dapat disetorkan kembali ke Kas Daerah.

(Tim redaksi/Bersambung