Kelebihan Bayar Ratusan Juta Terbongkar di DPUTR Lingga

Kepritoday.com-Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Lingga diterpa masalah kekurangan volume belanja bahan bangunan dan konstruksi.

Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran kepada pihak penyedia, yakni CV TJ, senilai Rp124,63 juta.

Pengadaan yang bermasalah ini mencakup sejumlah material fisik, mulai dari semen, pasir, batako, hingga bahan bangunan lainnya.

Pemeriksaan fisik membongkar adanya selisih mencolok antara jumlah barang yang tercantum dalam dokumen tagihan dengan stok fisik yang tersedia di gudang.

Salah satu contohnya terlihat pada pengadaan semen. Tagihan mencatat pengadaan sebanyak 1.243 sak semen, tetapi fakta di lapangan hanya ditemukan 390 sak semen secara fisik.

Temuan dan kejanggalan ini diungkap oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemkab Lingga Tahun Anggaran 2025.

BPK menilai kondisi tersebut secara tegas menunjukkan adanya kekurangan volume atas barang yang telah terlanjur dibayarkan.

Atas temuan ini, BPK merekomendasikan Kepala DPUTR Lingga untuk memperketat pengawasan dalam seluruh proses pelaksanaan pengadaan barang dan pekerjaan.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diminta cermat memeriksa hasil pekerjaan sebelum serah terima, sementara Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) diinstruksikan mengawasi jalannya kegiatan secara mendalam.

Selain itu, BPK menegaskan agar kelebihan pembayaran sebesar Rp124.636.555 tersebut segera diproses dan disetorkan kembali ke Kas Daerah.

Data tindak lanjut dalam LHP menunjukkan status temuan ini masih berupa rekomendasi, lantaran belum ada bukti penyetoran uang pengembalian tersebut ke Kasda.

Hingga berita ini ditayangkan, media ini masih berupaya mengonfirmasi pihak DPUTR Kabupaten Lingga serta CV TJ terkait langkah penyelesaian dan pengembalian dana tersebut.

(Tim redaksi/Bersambung)