Tata Kelola Keuangan dan Aset Pemprov Kepri Senilai Rp1,5 Triliun Jadi Perhatian Publik

Tandjungpinang, Kepritoday.com — Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap sejumlah catatan penting terkait ketidakteraturan pengelolaan keuangan dan aset di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri).

Total nilai akumulatif dari temuan tersebut ditaksir melebihi Rp1,5 triliun dan dinilai memerlukan pendalaman guna memastikan akuntabilitas fiskal daerah.

​Berdasarkan dokumen LHP BPK RI, terdapat lima klaster utama yang menjadi sorotan dalam tata kelola pemerintahan daerah

Pertama, ​Utang Belanja Rp454,8 Miliar.

Beban keuangan yang dibawa ke tahun anggaran berikutnya akibat kegiatan belanja yang tidak tuntas pada tahun berjalan, menciptakan tumpukan utang belanja per 31 Desember 2024.

​Aset Alkes Rp20,5 Miliar Misterius.

Peralatan dan mesin kesehatan (tahun perolehan 2009–2017) di lingkungan RSUD Raja Ahmad Tabib serta RSJKO Engku Haji Daud dilaporkan tidak diketahui keberadaannya secara pasti.

​Proyek Infrastruktur Menggantung Rp12,1 Miliar.

Sebanyak 35 paket proyek jalan, irigasi, dan jaringan di Dinas PUPP belum didukung bukti administrasi hibah serta dokumen penghapusan yang valid dalam laporan keuangan.

​Piutang Pajak Macet Rp146,4 Miliar.

Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor yang belum tertagih secara optimal oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

​Belanja Hibah Rp61,4 Miliar.

Penyaluran beban hibah barang/jasa kepada pihak ketiga—termasuk melalui Dinas Kelautan senilai Rp19,5 miliar dan Dinas Koperasi Rp8,9 miliar yang memerlukan verifikasi pertanggungjawaban lebih lanjut.

​Catatan Keberimbangan dan Komitmen Daerah.

​Meskipun catatan-catatan administratif dan keuangan ini mengemuka, Pemprov Kepri diketahui tetap mencatatkan prestasi dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk laporan keuangan terkait, serta telah menyatakan komitmen penuh untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan.

​Pemberitaan ini disusun berdasarkan asas praduga tak bersalah sebagai bahan evaluasi publik dan tata kelola pemerintahan yang transparan.

Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi pihak Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau maupun jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. (Ali)

Jika ada pihak yang keberatan atau merasa dirugikan oleh pemberitaan di atas, Anda dapat mengirimkan sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi Kepritoday.com: today.kepri@gmail.com