JanggaI Pengadaan Dinkes Kepri: Proyek Lab Rp 1,7 M, Biaya Konsultan Diplot 14,6 Persen

Kepritoday.com-Pembangunan Gedung Laboratorium pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Tahun Anggaran 2026 menyisakan kejanggalan pada pola penganggarannya.

Porsi biaya jasa perencana dan pengawas proyek diplot hingga ratusan juta rupiah menggunakan skema penunjukan langsung tanpa seleksi terbuka.

Berdasarkan hasil analisis data dan penelusuran tim redaksi pada dokumen perencanaan anggaran Pemprov Kepri, total pagu proyek laboratorium ini menelan APBD sebesar Rp 1,72 Miliar.

Anggaran tersebut dipilah menjadi tiga paket pengerjaan:

  1. Belanja Modal Bangunan Gedung Laboratorium: Rp 1.500.000.000 (Tender Terbuka)
  2. Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur: Rp 120.000.000 (Pengadaan Langsung)
  3. Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Rekayasa: Rp 100.000.000 (Pengadaan Langsung)

Pengawasan Dipatok Tepat Batas Atas PL

Kejanggalan utama terlihat dari penetapan metode Pengadaan Langsung (PL) pada dua paket konsultansi pengiring proyek ini.

Paket Jasa Pengawasan Rekayasa dipasang pas di angka Rp 100.000.000. Angka tersebut merupakan ambang batas tertinggi aturan pengadaan langsung untuk jasa konsultansi.

Jika nilai paket bertambah satu rupiah saja, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib menggelar tender atau seleksi terbuka.

Sementara itu, Paket Perencanaan Arsitektur dipatok sebesar Rp 120.000.000 juga dengan keterangan Pengadaan Langsung di sistem perencanaan.

Penggunaan skema penunjukan langsung di atas Rp 100 juta ini menabrak aturan teknis Perpres No. 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pola pemecahan paket (splitting procurement) menjadi dua kegiatan terpisah ini mengindikasikan adanya upaya sengaja menghindari mekanisme seleksi umum konsultan.

Biaya Konsultan Tembus 14,6 Persen dari Nilai Fisik

Dari sisi porsi anggaran, gabungan biaya konsultan perencana dan pengawas mencapai Rp 220 juta.

Angka ini menyerap hingga 14,67 persen dari nilai pengerjaan fisik gedung yang berada di angka Rp 1,5 miliar.

Porsi tersebut terindikasi melampaui batas standar teknis pembiayaan bangunan gedung negara. Merujuk pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara, porsi ideal gabungan biaya perencanaan dan pengawasan untuk pengerjaan fisik skala Rp 1,5 miliar berada di kisaran 8 hingga 11 persen.

Porsi yang membengkak hingga 14,67 persen ini mengindikasikan adanya pemborosan anggaran daerah hingga puluhan juta rupiah.

Tahap Perencanaan Terkesan Kejar Tayang

Sisi kronologis pengerjaan dalam portal resmi perencanaan juga menunjukkan indikasi kejar tayang sejak awal tahap alokasi.

Paket Perencanaan Arsitektur dijadwalkan berjalan pada awal tahun. Namun, tender fisik bangunan serta penunjukan langsung pengawas sudah dijadwalkan menyusul hanya dalam jeda waktu singkat.

Proses pembuatan Gambar Kerja (Detail Engineering Design), Penyusunan RAB, hingga Penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang normalnya memakan waktu 30 hingga 60 hari kerja, terkesan dipaksakan rampung dalam hitungan hari.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada  Dinas Kesehatan Provinsi Kepri maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang membawahi proyek tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi  berupaya mengonfirmasi apakah paket Pembangunan Gedung Laboratorium senilai Rp 1,5 Miliar ini sudah selesai dilelang, masih dalam tahap penyiapan dokumen tender, diubah metode pengadaannya, atau justru telah dibatalkan maupun dievaluasi oleh Dinkes Kepri.

(Red/Bersambung)