Gagal Berangkat ke Papua, Korban PSW Tanjungpinan Datangi Polda Kepri

Batam, Kepritoday.com — Impian 27 anggota Paduan Suara Wanita (PSW) Tanjungpinang untuk tampil di ajang Pesparawi Nasional di Manokwari, Papua Barat, kandas di tengah jalan.

Masalah tiket pesawat yang berujung batal terbang. bahkan sempat viral lewat aksi menyanyi di Bandara Soekarno-Hatta.

kini peristiwa tersebut memasuki babak baru yang makin memanas, Selasa (18/8/2026),

Puluhan anggota PSW ini kompak mendatangi Markas Polda Kepri di Batam. Mereka tak datang sendiri, melainkan didampingi oleh kuasa hukum mereka, Reno Maratur Munthe dari Cheno Law Firm Jakarta.

Tujuan utama kedatangan mereka adalah meminta audiensi langsung dengan Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin.

​Reno membeberkan, langkah taktis ini diambil agar pimpinan tertinggi kepolisian di Kepri mendengarkan langsung aspirasi para korban.

Status hukum (legal standing) ke-27 anggota PSW sebagai pihak yang paling dirugikan harus dipertegas.

​”Kami ingin memastikan posisi klien kami jelas. Mereka adalah korban langsung dari insiden ini,” ujar Reno di Mapolda Kepri.
​Sentil Isu “Restorative Justice” Senyap.

​Di sisi lain, kedatangan puluhan perempuan ini juga dipicu oleh kekhawatiran atas isu penyelesaian perkara melalui jalur restorative justice (RJ).

Kabarnya, proses perdamaian tengah diupayakan antara pihak pemohon dan tersangka, namun dilakukan tanpa melibatkan para peserta PSW yang notabene adalah korban utama di lapangan.

​Kasus hukum ini sendiri bermula ketika Ketua LPPD Kepri, Jumaga Nadeak, melaporkan penyedia jasa travel ke Polda Kepri setelah insiden batal terbang tersebut, yang akhirnya menyeret dua orang tersangka.

​Kendati demikian, pihak PSW menyayangkan sikap LPPD Kepri yang terkesan abai.

Reno mengaku pihaknya sudah melayangkan somasi sebanyak dua kali, tetapi hingga kini belum ada respons formal yang diberikan.

​Tuntut Dilibatkan dan Buka Ruang Dialog
​Terkait proses hukum yang sedang berjalan, kubu PSW memberikan ultimatum keras.

Mereka mendesak agar setiap wacana perdamaian atau keadilan restoratif wajib melibatkan 27 anggota PSW yang namanya tercatat sah dalam dokumen penetapan resmi kontingen Provinsi Kepri.

​Meski menyatakan siap membawa kasus ini ke jalur hukum lanjutan demi menegakkan keadilan seadil-adilnya, pihak PSW memastikan bahwa pintu dialog secara kekeluargaan tetap terbuka lebar bagi semua pihak terkait. (Red)

Jika ada pihak yang keberatan atau merasa dirugikan oleh pemberitaan di atas, Anda dapat mengirimkan sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi Kepritoday.com: today.kepri@gmail.com