Kepritoday.com – Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas permohonan pembebasan legalitas lahan fasilitas umum (fasum) di Perumahan PGRI, Kelurahan Sungai Binti, Kecamatan Sagulung, pada Rabu (3/9/2025). Rapat ini jadi wadah buat warga menyuarakan kebutuhan mereka akan fasum dan fasilitas sosial (fasos) di lingkungan perumahan.
Rapat dipimpin oleh Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Muhammad Fadhli SE, didampingi Sekretaris Komisi I, Anwar Anas, serta dihadiri anggota lainnya, Dr Muhammad Mustofa SH MH dan Rival Pribadi SH. Turut hadir perwakilan dari Yayasan Al Hidayah Perumahan PGRI, perangkat RT dan RW setempat, unsur Kecamatan Sagulung, Kelurahan Sungai Binti, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), serta pejabat dari BP Batam dan Satpol PP Kota Batam.
Dalam rapat, warga yang diwakili Yayasan Al Hidayah menyampaikan aspirasi supaya lahan fasum dan fasos disediakan di Perumahan PGRI. Mereka butuh lahan untuk rumah ibadah, balai pertemuan, taman, dan yang paling mendesak, taman bermain anak-anak. Aspirasi ini mencerminkan kebutuhan nyata warga untuk sarana yang mendukung kehidupan sosial mereka.
Muhammad Fadhli menegaskan bahwa penyediaan lahan fasum dan fasos adalah hak warga yang wajib dipenuhi. “Warga memiliki hak atas fasum dan fasos di lingkungannya. Maka sudah sepatutnya ada kepastian terkait penyediaan lahan ini,” tegasnya. Ia mendesak agar permasalahan ini segera ditindaklanjuti, mengingat fasum punya peran penting buat kebutuhan sosial masyarakat.
Sayangnya, pihak BP Batam yang hadir belum bisa kasih penjelasan jelas soal status dan alokasi lahan yang diminta. Mereka bilang masih perlu koordinasi internal untuk memastikan ketersediaan lahan tersebut. Meski begitu, Komisi I DPRD Kota Batam menegaskan bakal terus mengawal aspirasi warga sampai ada kejelasan dan solusi terkait lahan fasum di Perumahan PGRI, Sungai Binti, Sagulung.
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi Kepritoday.com: today.kepri@gmail.com













