Kepritoday.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam sedang menggodok langkah strategis untuk memperkuat payung hukum perlindungan lingkungan hidup. Dalam rapat koordinasi terbaru, mereka membahas Naskah Akademik (NA) dan draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Kota Batam Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Rapat yang dipimpin Ketua Bapemperda, Siti Nurlailah, ST, MT, ini jadi momen krusial untuk menjawab tantangan pengelolaan lingkungan yang kian kompleks di Batam. Siti menegaskan bahwa pembaruan regulasi harus didukung kajian mendalam agar tidak sekadar jadi dokumen. “Kita ingin aturan ini benar-benar bisa menjawab masalah lingkungan dan diterapkan secara nyata,” katanya.
Fokus utama naskah akademik saat ini adalah masalah emisi dan cara menanggulanginya. Tapi, Bapemperda ingin cakupan ranperda ini lebih luas. Mereka mendorong agar isu seperti pengendalian limbah industri juga masuk dalam draf, sehingga solusinya tidak setengah-setengah, melainkan menyeluruh.
Rapat ini juga jadi ajang menyamakan persepsi antara Bapemperda dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Masukan dari dinas-dinas teknis membantu menyelaraskan kondisi lapangan dengan poin-poin perubahan dalam ranperda. Tujuannya, regulasi ini bisa benar-benar relevan dan efektif.
Ranperda ini diharapkan jadi fondasi kuat untuk menjaga kelestarian lingkungan di Batam. Selain itu, aturan ini juga ingin mendorong masyarakat dan pelaku usaha untuk aktif menjaga kualitas lingkungan, terutama kualitas udara. Pembahasan teknis lebih lanjut akan dilanjutkan bersama tim penyusun NA untuk merinci perubahan yang dibutuhkan.











