PADANG PANJANG, Kepritoday.com – Penandatangan Perjanjian Kerjasama / Memorandum of Understanding (MoU) tentang Perpajakan dilaksanakan antara Samsat dengan Kantor Kementerian Agama Kota Padang Panjang di Aula Kankemenag, Selasa (13/09/2022).
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang Panjang H. Alizar Datuak Sindo Nan Tongga dalam sambutannya menyampaikan bahwa, “ini merupakan bentuk komunikasi sesama lembaga pemerintahan,” ujarnya.
“MoU ini dilaksanakan dalam rangka menyukseskan program pemerintah dan saling menguntungkan semua pihak, bukan hanya untuk kedua lembaga” ulasnya.
“Hasil dari MoU ini diharapkan juga bermanfaat untuk semua pihak termasuk masyarakat di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat dan Indonesia,” harapnya.
Sementara itu Kepala UPT Samsat Padang Panjang Deni Hidayat dalam sambutannya menanggapi sambutan Kakankemenag menyampaikan bahwa, “MoU dilaksanakan untuk mempercepat program pemerintah tentang perpanjangan kendaraan,” ujarnya.
“Agar tidak terjadi antrian di Kantor Pelayanan Samsat Padang Panjang, makanya Perjanjian Kerjasama ini dilaksanakan,” pungkasnya.
“Ini merupakan bagian dari inovasi terkini, untuk mempermudah urusan masyarakat,” ulasnya mengakhiri
Pada kesempatan ini juga disosialisasikan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 31 Tahun 2022 tentang “Kebijakan 5 Untung” untuk meringankan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Hadir dalam penandatanganan perjanjian Kerjasama ini seluruh ASN Kankemenag, Kepala KUA, Kepala Madrasah beserta Penyuluh Agama Islam. (Adi)