Aset Rp3,56 Miliar Tak Terlacak, Puskesmas Daik Masuk Sorotan BPK

Lingga, Kepritoday.com — Pengelolaan barang milik daerah Pemerintah Kabupaten Lingga kembali menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemkab Lingga Tahun Anggaran 2025, BPK menemukan ratusan aset yang keberadaannya belum dapat dipastikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat 144 unit peralatan dan mesin dengan nilai total Rp3.569.845.149 yang tidak diketahui keberadaannya.

Aset tersebut tersebar pada enam perangkat daerah (PD), salah satunya Puskesmas Daik.

Namun, nilai Rp3,56 miliar tersebut bukan merupakan nilai aset yang tidak ditemukan di Puskesmas Daik saja.

Angka tersebut merupakan akumulasi aset dari enam perangkat daerah yang masuk dalam temuan BPK.

Selain Puskesmas Daik, sejumlah perangkat daerah lain yang tercantum antara lain Sekretariat DPRD, Dinas Perhubungan, DPUTR, Satpol PP serta Kecamatan Lingga.

BPK menilai kondisi tersebut menunjukkan pengelolaan aset tetap pemerintah daerah belum sepenuhnya tertib.

Barang yang diperoleh melalui anggaran pemerintah semestinya memiliki pencatatan yang jelas, diketahui lokasi dan pengguna barangnya, serta dapat dipertanggungjawabkan keberadaannya.

Persoalan tersebut menjadi penting karena aset daerah merupakan bagian dari kekayaan pemerintah yang harus dikelola secara tertib dan akuntabel.

Ketidakjelasan keberadaan aset juga dapat menyulitkan pemerintah daerah dalam memastikan kondisi, pemanfaatan hingga status barang tersebut.

Atas temuan itu, BPK meminta Pemkab Lingga melakukan penelusuran terhadap aset-aset yang belum diketahui keberadaannya.

Pemerintah daerah juga diminta memperbaiki administrasi barang milik daerah dan mengambil langkah sesuai ketentuan terhadap aset yang rusak maupun sudah tidak dapat digunakan.

Dengan demikian, temuan senilai Rp3,569 miliar tersebut merupakan persoalan lintas perangkat daerah, bukan temuan yang seluruhnya berkaitan dengan Puskesmas Daik.

Pemkab Lingga selanjutnya perlu memastikan setiap aset yang tercatat dalam neraca benar-benar dapat ditelusuri keberadaan dan statusnya, sehingga pengelolaan barang milik daerah tidak hanya tertib secara administrasi, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan secara fisik. (Ali)

Jika ada pihak yang keberatan atau merasa dirugikan oleh pemberitaan di atas, Anda dapat mengirimkan sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi Kepritoday.com: today.kepri@gmail.com