4 Orang Pembobol SD 06, Berhasil Dibekuk Polisi Singkep

IMG_20150903_120332
Polsek Singkep Menangkap Empat Orang Pembobol Ruang Majelis Guru SD 06, Dusun III Kebun Nyiur, Desa Batu Berdaun, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga

LINGGA, Kepritoday.com – Jajaran kepolisian dari Polsek Singkep, berhasil menangkap empat pelaku pembobol Sekolah Dasar (SD) 06, Dusun III Kebun Nyiur, Desa Batu Berdaun, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga. Keempat tersangka masing-masing, Jf (17), Jm (18), Ak (23), dan Rg (18).

Iptu. Mangiring Hutagaol mengatakan, dua hari setelah menerima laporan dari Idrus, pada (31/8), pihak Polsek Singkep berhasil meringkus keempat tersangka pembobol SD 06 di Dusun III Kebun Nyiur, Desa Batu Berdaun, Kecamatan Singkep. Idrus merupakan saksi dalam kejadian tersebut, dan dia juga sebagai penjaga sekolah di SD 06 tersebut.

Menanggapi laporan Idrus, pihak Polsek Singkep langsung melakukan penyidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kemudian dari hasil penyidikan yang kami lakukan, di dapatilah dugaan pelakunya, namun, untuk mendapatkan kepastian para pelaku, maka penyidikan terus di kembangkan hingga mengarah kepada tersangka dan setelah dapat memastikan pelaku dan keberadaannya pihak polsek singkep lansung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Papar Kapolsek.

” Penangkapan keempat tersangka yang kami lakukan, setelah menerima laporan dari Idrus. Idrus merupakan orang pertama yang mengetahui pembongkaran dan hilangnya alat-alat electronik di ruang majelis guru SD 06, Dusun III Kebun Nyiur, Desa Batu Berdaun, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.” Ujar Mangiring.

Dari hasil proses pemeriksaan terhadap keempat tersangka, bahwa, kronologisnya berawal saat keempat tersangka pulang dari pusat keramaian pariwisata batu berdaun, pada sabtu,(29/08) sekitar pukul 02.00 Wib. Keempat remaja ini pulang kerumah salah seorang tersangka, yang kebetulan dekat dengan SD 06 tersebut.

Karena suasana sepi, maka timbulah niat para tersangka, untuk membongkar ruang majelis guru SD 06. Kemudian keempat tersangka ini beraksi dengan cara mencongkel jendela, dan berhasil masuk ke dalam ruangan majelis guru. Urainya.
Setelah berhasil mencongkel jendela, kemudian dua orang pelaku masuk ke dalam ruang majelis guru dan dua orang lainnya menunggu di luar, setelah berhasil dengan barang yang dicuri, keempat remaja ini pun pergi membawa barang curiannya dengan menggunakan dua unit motor kerumah Jm didesa Persing, Kecamatan Singkep Pesisir untuk menyimpan barang hasil curiannya.

“ Dari pengembangan penyelidikan yang mengarah kerumah tersangka Jm, kami mendapati beberapa Barang Bukti (BB) hasil curian dari SD 06, yaitu, 4 Unit Infokus, Satu Set Amplifiyer, dan satu Unit mesin Printer merk Canon Pixma 287 serta 2 Unit motor yang digunakan tersangka.”

Dijelaskan, Iptu. Mangiring Hutagaol, dalam musibah ini, SD 06 diperkirakan mengalami kerugian sekitar tiga puluh juta rupiah, keempat tersangka saat ini kita amankan dipolsek Singkep, dan kami juga masih melakukan proses penyidikan terhadap keempat tersangka, karena, salahsatu tersangka masih dibawah umur dan masih duduk dibangku sekolah.

Dengan demikian, anak yang masih dibawah umur akan disetarakan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yaitu UU No.23 Tahun 2004, tentang Dispersi. Sementara untuk sangkaan yang dikenakan tercantum pada pasal 363 ayat 1-3-5, dan pasal 356 dengan ancaman 9 Tahun penjara. Jelasnya. (MR)

Ruangan komen telah ditutup.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept