
BATAM,Kepritoday.com : Komisi IV DPRD Kota Batam Jumat(21/02)mengunjungi SMP Negeri 25 Tiban Indah, guna men-sosialisasikan Peraturan Walikota (Perwako) No.46/Tahun 2013 tentang Pemenuhan Sertifikasi Baca Tulis Al-Qur’an dan paham Dasar Agama bagi yang Non-Muslim.
Hadir dalam acara ini Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam Riki Syolihin,Kepala SMP Negeri 25 Batam Maisyarah,Ketua Komite Dadang,Perwakilan dari Kepala Dinas Pendidikan kota Batam, ,Tokoh-tokoh agama ,Guru Agama yang ada di SMP Negeri 25 dan juga seluruh para Orang tua /Wali murid kelas IX.
Dalam penjelasan nya Riki menjelaskan Latar belakang Perwako yaitu para Siswa semester akhir yang akan segera lulus dan akan melanjutkan ke jenjang berikut nya baik SMP atau SMA/Sederajat di wajibkan memiliki sertifikat Baca Tulis Al-Qur’an dan juga Paham dasar Agama bagi siswa yang Non-Muslim yang akan diadakan ujian tahun ini.
Oleh karena itu perlu dukungan agar program ini dapat berjalan dengan lancar baik dari pihak sekolah ,Orang tua murid dan tempat-tempat keagamaan yang ada di Batam
Perwako ini di gagas karena adanya keprihatinan terhadap tinggi nya kenakalan remaja dan kurang nya para remaja yang ada di Batam untuk ikut dalam kegiatan keagamaan/ibadah,juga kurang paham membaca Al-Qur’an dan Kitab Suci Agama.Di harapkan mendorong para remaja untuk kembali bisa membaca kitab Suci dan kembali kepada kegiatan keagamaan masing masing.
Tahun 2010 telah di adakan Perda Pendidikan kota Batam no 4 Tahun 2010,tentang hak hak dan kewajiban siswa,hak peserta didik mendapat kan sertifikat Baca tulis Al-Qur’an bagi yang beragama Muslim dan Paham Dasar Agama bagi yang non-Muslim untuk siswa tingkat Dasar dan Menengah .
Oleh karena itu Dinas Pendidikan kota Batam membutuhkan Peraturan lebih rinci lagi, maka di buat lah Perwako No.46 tahun 2013 tepatnya bulan Agustus 2013 untuk di realisasikan pada tahun ajaran 2014 ini.
Sebelum nya kita memiliki Perda No.4 tahun 2010 ,ada SK Walikota No.67 tahun 2004 tentang Kewajiban siswa SD yang harus memiliki Sertifikat membaca Al-Qur’an dan Kitab Suci bagi Non –Muslim bagi yang ingin melanjutkan ke jenjang berikutnya, pada saat itu di tanda tangani oleh Walikota saat itu Nyat Kadir.
Komisi IV DPRD itu sendiri telah bertemu dengan para Kepala Sekolah ,orang tua,Pimpinan TPA/TPQ,Pemuka –pemuka agama baik Muslim maupun Non-Muslim ,Guru-guru Agama masing masing sekolah untuk mensosialisasikan Perwako No.46 tahun 2103 agar segera di berlakukan tahun ini.
Dalam acara ini juga di adakan forum Tanya jawab salah satu nya dari orang tua siswa ,yakn Euis B Koetin yang mewakili orang tua siswa Kristen,di katakan nya selama ini Gereja tidak mengeluarkan Sertifikat,hanya surat keterangan Pemahaman membaca Alkitab bagi siswa yang ingin melanjutkan sekolah ke jenjang berikutnya.Dan diharapkan agar dari pihak Pemerintah dapat mensosialisakan juga ke Gereja gereja atau tempat ibadah agama Non-Muslim lainnya,dan juga ada keseragaman sertifikat tersebut
Menanggapi hal ini dikatakan pihak Pemerintah bersama Kementrian Agama sudah mengadakan sosialisasi Perwako ini, di tempat-tempat ibadah Non-muslim seperti di gereja-gereja, dan juga meminta pihak Gereja untuk mengajak para remaja dapat mengikuti sekolah Minggu atau ibadah Remaja setiap minggu nya.
Selanjutnya di harapkan dari setiap Gereja tersebut dapat mengeluarkan Sertifikat Paham dasar Agama, untuk para siswa yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya ,dan mengenai biaya Sertifikat tersebut akan di tanggung oleh Pemerintah ,demikian kata Riki.
Pada akhir acara sosialisasi ini diharapkan pihak Sekolah ,guru Agama ,Orang tua Murid,Tempat tempat keagamaan seperti TPA/TPQ, Gereja ,dll agar bersama Pemerintah untuk dapat mensukseskan Perwako tersebut tahun ini.
(Oscar/Zainal Abidin)
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi Kepritoday.com: today.kepri@gmail.com













