Kepritoday.com – Saparuddin, mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Lingga yang kini menjabat Kepala Bapenda, akhirnya mengakui telah mengonsumsi minuman beralkohol sebelum melakukan aksi pengancaman terhadap seorang wartawan media radarkepri.com, Aliasar, pada Oktober 2024 lalu.
Dalam proses konfrontasi yang digelar di Mapolsek Daek Lingga pada Selasa (27/5/2025), Saparuddin menyebutkan bahwa minuman yang ia konsumsi adalah bir kaleng merek Carlsberg dengan kadar alkohol sekitar 4,6 persen. “Saya tidak mengonsumsi minuman botol, hanya bir Carlsberg kaleng,” ujar Saparuddin di hadapan penyidik Polda Kepri.
Diminum Bersama Rekan-Relasi
Bir tersebut dikonsumsi bersama sejumlah orang dekatnya yang disebut sebagai “gerombolan” oleh pihak korban, termasuk Ruslan alias Jagad, Rian, Tono, Tambrin, dan Kepala Bagian Prokopimda Kabupaten Lingga, Widi Satoto.
Sebelum insiden pengancaman terjadi, mereka sudah terlihat berjalan dalam keadaan sempoyongan. Kondisi tersebut diduga karena pengaruh alkohol.
Konfrontasi di Mapolsek Daek
Konfrontasi antara pihak korban, Aliasar, dengan pelaku dan dua saksi—Rian serta Ruslan—tidak menghasilkan titik terang. Saparuddin membantah memecahkan botol sebelum mengancam, sementara kedua saksi mengaku tidak melihat langsung tindakan tersebut.
Korban sendiri menolak menandatangani surat hasil konfrontasi dari penyidik. “Saya tidak percaya keterangan saksi karena mereka dalam kondisi tidak sadar. Mereka mengonsumsi alkohol, jadi wajar jika tidak mengingat kejadian,” tegas Aliasar.
Proses Hukum Berlarut, Diduga Kurangnya Keseriusan
Kasus ini telah berjalan lebih dari enam bulan, namun hingga kini belum juga menemukan titik penyelesaian. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa penyidik Polda Kepri kurang serius menangani kasus pengancaman terhadap wartawan tersebut.
Atas dasar itu, Aliasar mengajukan permintaan agar Bareskrim Polri turun tangan membantu penyelesaian perkara yang menurutnya sudah terlalu lama mandek.
Peredaran Alkohol di Lingga
Pengakuan Saparuddin juga mengungkap persoalan lain: bebasnya peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Lingga. Tidak hanya bir Carlsberg, sejumlah merek minuman keras seperti Vodka, Johnnie Walker, Chivas, Staout, Apek Botak, Topi Miring, dan Arak Putih juga disinyalir bebas dijual, khususnya di tempat hiburan malam di kawasan Dabo Singkep.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar soal pengawasan dan legalitas distribusi minuman keras di wilayah yang dikenal dengan julukan Bunda Tanah Melayu itu.(Red)
Jika ada pihak yang keberatan atau merasa dirugikan oleh pemberitaan di atas, Anda dapat mengirimkan sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi Kepritoday.com: today.kepri@gmail.com












