Kepritoday.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 21,80 kilogram sisik trenggiling, satwa dilindungi jenis Manis Javanica, di Batam, Minggu (31/8/25).
Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Ruslaeni, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan pada Jumat (29/8/25) sekitar pukul 14.45 WIB di samping Laundry Mama SMP Negeri 4 Batam, Kecamatan Bengkong. Petugas berhasil menyita 21,80 kg sisik trenggiling yang termasuk dalam satwa dilindungi sesuai Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 dan Appendix I.
“Barang bukti yang kita amankan adalah 21,80 kg sisik trenggiling. Dari penyidikan, nilai jualnya diperkirakan Rp60 juta per kilogram, total sekitar Rp1,2 miliar. Rencananya, barang ini mau diselundupkan ke Vietnam via Malaysia, dan harganya bisa tiga kali lipat di pasar gelap internasional,” ungkap Ruslaeni.
Dalam operasi ini, polisi tidak menemukan tersangka, hanya barang bukti berupa sisik trenggiling. Meski begitu, barang tersebut tetap dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990, khususnya Pasal 21 ayat (2) huruf c jo Pasal 40A ayat (1) huruf f, yang melarang penyimpanan, kepemilikan, pengangkutan, atau perdagangan satwa dilindungi, baik hidup maupun bagian tubuhnya.
“Saat ini, barang bukti sudah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Kami sedang telusuri jaringan atau pihak yang terlibat dalam penyelundupan ini,” tambah Ruslaeni.
Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk terus menindak tindak pidana yang merusak kelestarian alam. Masyarakat diimbau untuk ikut menjaga satwa dilindungi dengan tidak membeli, menjual, atau mendukung perdagangan ilegal satwa. Yuk, bersama jaga kelestarian alam untuk generasi masa depan!
Source: tribratanews
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi Kepritoday.com: today.kepri@gmail.com












