Pemuda Pengangguran, Jarah Rumah Teman

IMG_20150908_125225
Tersangka, Diki alias Ahin, Diamankan Satreskrim Dabo Singkep Bersama Barang Bukti (BB).

LINGGA, Kepritoday.com – Diki alias Ahin (25), pemuda pengangguran warga keturunan, berhasil digaruk jajaran satreskrim polres lingga, karena diduga telah melakukan perncurian terhadap rumah Santoso alias Akuai, dengan cara membongkar pintu belakang.

Pencurian yang dilakukan Ahin, pada saat korban sedang tidak berada dirumah, kejadian ini terjadi pada Jum’at (4/9/2015), sekitar pukul 21.30 Wib. Mengetahui rumahnya disatroni pencuri dan isi rumah berantakan, Akuai (korban/red) langsung melaporkan kejadian ini dan membuat laporan polisi ke Mapolsek Dabo, sekitar pukul 22.00 Wib.

Setelah mendapat informasi dari pihak Polsek Dabo, Anggota Opnal Reskrim dabo langsung bergerak menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari investigasi dan lidik yang dilakukan Anggota Opnal reskrim, didapati ada kecurigaan terhadap seseorang, kemudian, dengan cepat jajaran satreskrim langsung menuju kepada seseorang yang dicurigai tersebut.

“ Tidak memakan waktu lama, jajaran Satreskrim Polres Lingga langsung membekuk tersangka, yang tidak lain adalah teman dekat korban.” Ucap Kasat Reskrim Lingga, AKP.Effendi Ali, saat dijumpai awak media diruang kerjanya. Senin, (07/09).

Effendi Ali mengatakan, saat ditangkap oleh jajaran Satreskrim Lingga, tersangka mengakui atas perbuatannya, dan tersangka juga mengakui, bahwa hasil curiannya masih di simpan dan belum digunakan tersangka. Setelah mendapat keterangan dari tersangka, dan kita minta kepada tersangka untuk menunjukkan dan mengambil Barang Bukti (BB) hasil curiannya yang di simpannya.

Dari hasil curian tersangka (Ahin/red), Polisi mengamankan Barang Bukti (BB) berupa, Satu tas berwarna hitam, yang berisi uang tunai Rp7 juta, SGD.1082, RM.167, 5, Cincin emas, 3 Kalung emas, 1 Gelang kaki emas, 2 Buah buku tabungan BRI, 2 buah buku tabungan Bank Riau serta 2 BPKB Sepeda motor, dalam kejadian ini, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp. 30 juta.

“Dalam melakukan pencurian ini, tersangka hanya seorang diri, saat ini tersangka dan Barang Bukti (BB) telah kita amankan di Mapolres Lingga, guna proses lebih lanjut,” Jelas Kasat Reskrim.

Dijelaskan Effendi Ali, antara tersangka dan korban sudah saling kenal, korban diketahui memiliki toko kelontong, yang korban sewa dari tersangka, pada saat korban melapor ke Mapolsek Dabo, tersangka juga ikut dengan korban sebagai saksi.

“ Antara tersangka dan korban memang sudah saling kenal, bahkan, toko kelontong yang dibuka korban adalah menyewa dari tersangka, saat korban melapor ke Mapolsek Dabo, tersangka juga ikut sebagai saksi.” Kata Effendi.

Dalam kasus pencurian yang dilakukan tersangka pada malam hari dengan cara membongkar pintu belakang, tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 3 tentang pencurian, dengan ancaman 7 tahun penjara. Imbuhnya.(MR)

Ruangan komen telah ditutup.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept