Ribuan Aset Pemprov Kepri Tak Jelas Lokasi dan Dokumennya, BPK Ungkap Carut-Marut Pencatatan

Kepritoday.com-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap bahwa pengelolaan aset tetap di lingkungan Pemprov Kepri masih belum tertib.

Temuan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemprov Kepri Tahun 2025.

Nilai aset tetap Pemprov Kepri per 31 Desember 2025 (audited) tercatat sebesar Rp5.898.355.749.529,72. Nilai tersebut turun Rp141,01 miliar (2,39%) jika dibandingkan dengan saldo tahun 2024 yang mencapai Rp6,03 triliun.

Pemeriksaan BPK pada Kartu Inventaris Barang (KIB) menunjukkan banyak data aset yang tidak lengkap. Kondisi ini dipicu oleh peralihan sistem pencatatan dari aplikasi SIMDA BMD ke e-BMD sejak tahun 2024.

Adapun rincian ketidaklengkapan data KIB yang ditemukan BPK meliputi:

1. KIB A (Tanah): 18 register tanpa alamat, 3 register tanpa tahun perolehan, dan 25 register dengan luas nol.
2. KIB B (Peralatan & Mesin): 25 kendaraan dinas tanpa nopol, 28 unit tanpa nomor rangka, dan 35 unit tanpa BPKB.
3. KIB C (Gedung & Bangunan): 1.650 register tanpa lokasi, dan 3.589 register tanpa informasi luas.
4. KIB D (Jalan, Irigasi, Jaringan): 1.231 register tanpa lokasi.
5. KIB F (Konstruksi Dalam Pengerjaan): 13 register tanpa lokasi.

(Catatan: KIB E atau Aset Tetap Lainnya tidak masuk dalam daftar temuan karena tidak ditemukan permasalahan pencatatan oleh BPK).

BPK juga menemukan aset dari hibah pihak ketiga yang belum dicatat dalam KIB.

Salah satunya adalah barang Corporate Social Responsibility (CSR) untuk beberapa SMK di Batam.

Selain itu, bantuan sarana digitalisasi pembelajaran dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga belum terdaftar di Dinas Pendidikan. Bantuan tersebut berupa Interactive Flat Panel, laptop, dan hard disk eksternal.

Kondisi ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Selain itu, hal ini juga menyalahi Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 (sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024) tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

BPK mengidentifikasi tiga penyebab utama:

1. Lemahnya monitoring dan evaluasi oleh Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang.
2. Kurang optimalnya koordinasi antara Kepala BKAD dan Kabid Pengelolaan BMD.
3. Pengelolaan aset oleh masing-masing kepala perangkat daerah belum maksimal.

Atas temuan ini, BPK merekomendasikan Gubernur Kepri untuk memerintahkan 28 kepala perangkat daerah agar lebih ketat membina, mengawasi, dan mengamankan aset daerah di bawah penguasaannya. BPK juga meminta BKAD untuk menelusuri nilai aset hibah yang belum terdata.

Pengurus barang di tiap OPD diinstruksikan untuk lebih tertib mencatat dan membukukan aset tetap.

Menanggapi laporan ini, Gubernur Kepulauan Riau menyatakan sependapat dengan seluruh temuan dan rekomendasi BPK. Pemprov Kepri berkomitmen untuk segera menindaklanjutinya sesuai dengan rencana aksi yang tercantum dalam LHP BPK.

(Tim redaksi/Bersambung)

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi Kepritoday.com: today.kepri@gmail.com