Kepritoday.com – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) resmi menahan enam dari tujuh tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah yang menimpa seorang warga bernama Tupon Hadi Suwarno (68). Penahanan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 20 Juni 2025.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol. Ihsan, menyampaikan bahwa enam tersangka telah ditahan, sementara satu lainnya masih menjalani pemeriksaan.
“Kami menetapkan tujuh tersangka dan enam di antaranya telah dilakukan penahanan,” ujar Ihsan.
Enam orang yang telah ditahan adalah:
BR (60)
Tk (54)
VW (50)
Ty (50)
MA (47)
IF (46)
Satu tersangka yang belum ditahan, yakni AH, masih menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik.
Modus: Manipulasi dan Pengalihan Hak Tanah
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY, Kombes Pol. Idham Mahdi, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan modus memanfaatkan kelemahan korban untuk mengambil alih hak atas tanah.
“Tanah korban beralih nama ke para tersangka dan kemudian diagunkan ke salah satu bank,” jelas Idham.
Kepolisian menduga tindakan tersebut dirancang secara sistematis, melibatkan pemalsuan dokumen dan manipulasi data kepemilikan.
Dijerat Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, baik dari KUHP maupun undang-undang tindak pidana pencucian uang, yaitu:
Pasal 378 KUHP: Penipuan
Pasal 372 KUHP: Penggelapan
Pasal 263 KUHP: Pemalsuan surat
Pasal 266 KUHP: Memberi keterangan palsu dalam akta otentik
Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010: Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
“Kami akan mengusut tuntas dan tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain,” tambah Idham.
Kasus mafia tanah yang menjerat tujuh tersangka ini menjadi pengingat bahwa praktik penipuan dan penggelapan aset properti masih menjadi ancaman serius di Indonesia. Polda DIY berkomitmen mengusut kasus ini hingga tuntas, termasuk mengamankan seluruh aset dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi Kepritoday.com: today.kepri@gmail.com






