Kepritoday.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil meringkus AM (49), tersangka kasus penipuan dan penggelapan tanah kavling. AM ditangkap di sebuah perumnas di Kecamatan Bogor Selatan, Jumat (5/9/2025).
Modus penipuan tanah
Dirreskrimum Polda Banten Kombes. Pol. Dian Setyawan, S.H., S.I.K., M.Hum., menyampaikan bahwa AM merupakan tersangka utama dalam kasus penipuan tanah kavling di kawasan Pondok Pesantren Istana Mulia, Desa Bantarwaru, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang.
Kasus bermula sejak 2017 saat korban bernama Miseno ditawari kavling tanah seluas 300 meter persegi dengan harga Rp190.000 per meter. Sistem pembayaran dibuat cicilan selama 36 bulan. Korban membayar hingga lunas dengan total Rp57 juta. Namun tanah yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.
Lahan yang disebutkan dalam site plan ternyata masih berupa hutan dan tidak sesuai dengan gambar awal. Bahkan, perjanjian jual-beli hanya dibuat dengan Akta Pengikatan Jual Beli (PJB) atas tanah berbeda.
Polisi mengungkap, AM menggunakan modus serupa terhadap ratusan konsumen. Tercatat ada sekitar 500 orang yang sudah melakukan pembayaran, baik secara cicil maupun lunas.
Kerugian miliaran rupiah
Dian menjelaskan, Polda Banten saat ini menangani delapan laporan polisi terkait AM. Dari hasil penyidikan, ditemukan 73 konsumen lain dengan kerugian sekitar Rp6 miliar lebih. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp762 juta dari laporan awal ditambah miliaran rupiah dari konsumen lain.
AM bahkan sempat melarikan diri ke Yordania dan Arab Saudi sebelum akhirnya berhasil dilacak dan ditangkap. Polisi menegaskan, proses hukum akan dijalankan sesuai aturan.
Tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Dirreskrimum juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor agar kasus ini bisa ditangani secara menyeluruh.
Source: tribratanews
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi Kepritoday.com: today.kepri@gmail.com





