Kepritoday.com – Polresta Surakarta berhasil mengamankan seorang pria berinisial W (51), warga Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang diduga melakukan pencurian dengan modus ganjal ATM. Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Sat Reskrim di bawah pimpinan Panit Opsnal Ipda Irham Rhozan Al Fiqri, S.Tr.K., M.Si., pada Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 03.15 WIB.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Prastiyo Triwibowo, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, kami telah mengamankan pelaku pencurian dengan modus ganjal ATM,” ujarnya, dilansir dari laman Bhinneka Nusantara.
Modus Ganjal ATM
Kasus ini bermula pada Sabtu (5/7/2025) sekitar pukul 07.30 WIB di mesin ATM Bank BRI SPBU Jalan Kapten Mulyadi, Kelurahan Kedung Lumbu, Kecamatan Pasar Kliwon, Surakarta. Saat itu, korban Bambang (44) hendak melakukan tarik tunai. Namun kartu ATM miliknya justru tertelan.
Pelaku kemudian berpura-pura menolong dengan menyarankan korban menekan tombol correct dan enter berulang kali sambil memasukkan PIN. Setelah kartu tidak juga keluar, pelaku langsung meninggalkan lokasi. Korban kemudian mendapati saldo rekeningnya berkurang Rp3.500.000.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/124/VII/2025/SPKT/Polresta Surakarta/Polda Jateng, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap W di Surakarta.
Barang Bukti Diamankan
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa: – 2 pasang pelat nomor kendaraan palsu – 4 buah klip penjepit – 1 unit HP Samsung A56 hitam – 10 kartu ATM dari berbagai bank – 1 kartu ATM yang sudah dimodifikasi – Identitas dan SIM atas nama pelaku – Peralatan congkel ATM – Masker, sebo, helm, jaket, sarung tangan – Uang tunai Rp1.287.000
Kasat Reskrim menambahkan, pelaku juga mengakui pernah melakukan pencurian serupa pada April 2024 di ATM Bank Mandiri KCP Solo dengan nilai kerugian mencapai Rp578.494.500. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mendalami kemungkinan keterlibatan W dalam jaringan pencurian ATM lintas daerah.
Source:Tribratanews
Jika ada pihak yang keberatan atau merasa dirugikan oleh pemberitaan di atas, Anda dapat mengirimkan sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi Kepritoday.com: today.kepri@gmail.com





