Kepritoday.com –Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil membongkar sindikat pencurian dengan pemberatan lintas provinsi yang menggunakan modus ganjal ATM. Pengungkapan dilakukan Minggu (10/8/2025) setelah polisi menangkap empat pelaku yang beroperasi di Medan, Riau, dan Tangerang Selatan.
Kasus ini bermula dari laporan warga Medan berinisial LS yang kehilangan saldo rekening sebesar Rp706 juta usai bertransaksi di galeri ATM SPBU Selayang pada 20 Februari 2025. Saat itu, kartu ATM miliknya berulang kali gagal terbaca. Salah satu pelaku yang berpura-pura membantu kemudian menukar kartu ATM korban dengan kartu modifikasi, sambil menghafal PIN yang dimasukkan korban. Dalam hitungan jam, uang di rekening korban habis ditarik tunai di ATM lain.
Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh menjelaskan, sindikat ini memodifikasi tusuk gigi untuk mengganjal slot kartu ATM. Mereka bekerja dalam tim dengan pembagian peran, mulai dari mengganjal mesin, menukar kartu, mengawasi lokasi, hingga menarik uang tunai. “Modus ini sudah mereka jalankan di berbagai daerah,” ujarnya saat konferensi pers di depan Ditreskrimum Polda Sumut.
Polisi menangkap empat tersangka, yakni MD alias K yang berperan sebagai otak pelaku, HH alias M, HS alias B, dan PS alias P. Dua di antaranya merupakan residivis dengan catatan kriminal panjang. Barang bukti yang disita antara lain puluhan kartu ATM berbagai bank yang telah dimodifikasi, alat pengganjal slot kartu ATM, sepeda motor, dan pakaian yang digunakan saat beraksi.
Penangkapan dilakukan secara terpisah di tiga wilayah setelah serangkaian penyelidikan intensif dan koordinasi lintas provinsi. Para tersangka dijerat Pasal 363 subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Jika ada pihak yang keberatan atau merasa dirugikan oleh pemberitaan di atas, Anda dapat mengirimkan sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi Kepritoday.com: today.kepri@gmail.com





