Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sebanyak 10 tersangka berhasil ditangkap dalam pengungkapan terbaru yang diumumkan pada Jumat, 20 Juni 2025.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut, Kombes Pol. Ricko Taruna Mauruh, menyampaikan bahwa selain kasus TPPO, pihaknya juga mengungkap lima kasus terkait Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural.
“Dari seluruh pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan 70 korban, terdiri dari 42 laki-laki, 26 perempuan, dan 2 anak perempuan,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Para korban yang diselamatkan berasal dari berbagai wilayah dan diduga hendak dikirim keluar negeri secara ilegal untuk bekerja di sektor informal. Proses perekrutan dilakukan melalui jaringan yang sistematis dan menggunakan modus iming-iming pekerjaan layak di luar negeri.
Polda Sumut menyatakan seluruh tersangka kini tengah diproses hukum dengan pasal-pasal berlapis sesuai Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Direktur Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Perlindungan Pekerja Migran (PPO), Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, mengapresiasi kinerja Polda Sumut. Ia menyebut pengungkapan ini sebagai bentuk nyata implementasi program Desk P2MI (Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) dalam mendukung agenda nasional Asta Cita Presiden RI.
“Apa yang kami sampaikan hari ini bukan hanya data, tapi bentuk komitmen negara untuk hadir, bekerja, dan melindungi,” tegas Nurul Azizah.
Ia juga menegaskan bahwa Polri tidak akan ragu menindak tegas pelaku TPPO yang mengeksploitasi kerentanan masyarakat demi keuntungan pribadi.
Pengungkapan kasus TPPO oleh Polda Sumut yang menyelamatkan 70 korban, termasuk anak-anak, menjadi bukti konkret keseriusan Polri dalam memberantas perdagangan orang dan melindungi pekerja migran. Ke depan, sinergi lintas sektor diharapkan semakin diperkuat untuk menciptakan sistem migrasi yang aman dan manusiawi.
Jika ada pihak yang keberatan atau merasa dirugikan oleh pemberitaan di atas, Anda dapat mengirimkan sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi Kepritoday.com: today.kepri@gmail.com







