Kejati Kepri Edukasi Masyarakat Tanjungpinang Timur Tentang Bahaya TPPO

Kepritoday.com – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM), Kejati Kepri menyelenggarakan kegiatan “Penerangan Hukum” di Kantor Kecamatan Tanjungpinang Timur, Senin (2/6/2025).

Kegiatan ini mengangkat tema “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang” dan diikuti sekitar 60 peserta dari unsur aparatur kecamatan, lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, PKK, Forum RW, serta tokoh masyarakat setempat.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., bertindak sebagai narasumber utama dalam kegiatan ini. Dalam paparannya, ia menjelaskan secara mendalam mengenai definisi, bentuk, modus operandi, dampak, serta strategi pencegahan dan pemberantasan TPPO.

“TPPO adalah bentuk perbudakan modern. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga luka kemanusiaan,” tegas Yusnar dalam presentasinya.

Ia menyebutkan bahwa TPPO merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dan lintas negara (transnational crime) yang sering kali melibatkan sindikat internasional. Korban terbanyak adalah perempuan dan anak-anak, dengan modus yang meliputi eksploitasi seksual, kerja paksa, perdagangan organ, hingga pengantin pesanan.

Yusnar menekankan bahwa Provinsi Kepulauan Riau termasuk dalam 10 provinsi penyumbang korban TPPO terbesar di Indonesia pada tahun 2024. Hal ini disebabkan letak geografis yang strategis dan kedekatannya dengan Malaysia dan Singapura.

“Kepri bukan hanya daerah asal korban, tapi juga menjadi transit TPPO. Karena itu, peran aktif masyarakat sangat penting dalam mencegah kejahatan ini,” ujarnya.

Menurut Yusnar, pencegahan TPPO harus dimulai dari edukasi masyarakat secara masif, penguatan regulasi, pemberdayaan ekonomi, serta pengawasan terhadap agen tenaga kerja. Sementara itu, penindakan hukum, perlindungan korban, dan kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam pemberantasan TPPO.

Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran kerja mencurigakan serta aktif melapor jika menemukan indikasi TPPO.

“Perang terhadap TPPO tidak bisa dilakukan sendiri. Ini harus menjadi gerakan bersama lintas sektor: pemerintah, swasta, LSM, dan masyarakat,” imbuhnya.

Turut hadir dalam kegiatan ini Sekcam Tanjungpinang Timur Hendrawan Herninanto, S.STP, dan Kasi Trantib M. Mashuri, S.IP, yang menyampaikan apresiasi atas kegiatan ini. Mereka berharap kegiatan serupa dapat dilakukan secara berkala untuk meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat.Melalui kegiatan Penerangan Hukum ini, Kejati Kepri menegaskan kembali peran strategisnya dalam melindungi masyarakat dari ancaman perdagangan orang. Edukasi hukum yang menyentuh langsung aparatur dan masyarakat akar rumput menjadi salah satu kunci penting dalam memutus mata rantai TPPO di Kepri.

Jika ada pihak yang keberatan atau merasa dirugikan oleh pemberitaan di atas, Anda dapat mengirimkan sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi Kepritoday.com: today.kepri@gmail.com