pemko pinang

Masa Tenang Berakhir Namun Poster Caleg Masih Banyak Yang Belum Dicopot

parpol
Poster-poster Caleg Yang Belum Dibongkar Meskipun Waktu Pemilihan Tinggal Hitungan Jam Saja

TANJUNGPINANG, Kepritoday.com : Kendati  masa tenang telah mamasuki hari terakhir, namun masih banyak  alat peraga kampanye seperti poster caleg  yang masih bertebaran di Kota Tanjungpinang, terutama di daerah permukiman padat penduduk.

Ada beberapa kawasan padat penduduk  dan ruas jalan yang belum terbebas dari gambar partai politik peserta pemilu, poster calon anggota legislatif serta stiker caleg yang masih menempel di tiang-tiang listrik dan dinding  ruko.

Berdasarkan pantauan media ini, Selasa (8/4) sekitar pukul 16.30 WIB, masih terdapatnya poster caleg yang belum dicabut oleh tim sukses maupun Satpol PP, Komisi Pemilihan Umum dan Panitia Pengawas Pemilu, daerah yang masih terlihat poster-poster caleg  tersebut  adalah jalan Engku Putri masih terdapat poster H. Azhar caleg  dari Partai Hanura, poster Muhammad Nazar caleg Partai Golkar, jalan Bukit Cermin, poster Siti Aminah caleg PDI Perjuangan,dan di jalan Waru, poster  H. Idrus Jas, caleg Partai Demokrat, Ir. Afrizal, caleg PKP Indonesia.

Sementara itu di jalan Sultan Mahmud, gang Mulia terdapat  poster  M. Rona Andaka Septiawan, caleg Partai Hanura, poster Farah Diba, caleg Partai Gerindra, poster Ir. Afirizal, caleg PKP Indonesia, poster Fajar Yusuf, caleg PKS, poster H. Ilimar, caleg Partai Gerindra, poster Aida Ismeth caleg Partai Demokrat, jl. Bakar Batu poster Hj. Yuniarni Pustoko Weni,SH, caleg PDI Perjuangan, sekitar SMA Muhammadiyah Batu 3 terdapat poster Andi Arief Rate, caleg Partai Demokrat, poster Jusmaizar, caleg PDI Perjuangan.

Menurut salah seorang tokoh pemuda yang tak ingin namanya dipublikasikan mengatakan, kalau mengacu kepada Peraturan KPU nomor 15/2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye, parpol berkewajiban menurunkan sendiri atributnya, setelah masa kampanye terbuka berakhir dan memasuki masa tenang, namun karena tingkat kesadaran sebagian parpol di Kota Tanjungpinang dalam menjunjung aturan pemilu sangat rendah, sehingga masih banyaknya atribut partai maupun caleg yang masih terpasang yang berakibat menjadi pelanggaran pemilu.

Lebih lanjut sumber mengatakan, semua bentuk pelanggaran pemilu tidak boleh diabaikan begitu saja. Panwaslu wajib melakukan proses terhadap seluruh pelanggaran tanpa pandang bulu. Kendati demikian, dia meragukan Panwaslu bisa menuntaskan semua pelanggaran yang ada. Sistem pemilihan terbuka yang dianut saat ini memungkinkan pelanggaran terjadi dengan melibatkan banyak orang.

“Pelanggaran yang ditemukan itu harus diproses segera dan rekomendasi yang jelas dan tegas. Tapi tampaknya sulit berharap banyak pada panwas dalam menyelesaikan pelanggaran akibat sistem pemilihan terbuka,” jelasnya.(tim redaksi)

Ruangan komen telah ditutup.