KONSULTAN KEUANGAN MITRA BANK (KKMB)

KONSULTAN KEUANGAN MITRA BANK (KKMB)

Poto KKMB MERUPAKAN BDSP (LEMBAGA PENGEMBANGAN BISNIS UNTUK PENINGKATAN KINERJA UKM) YANG DIBERDAYAKAN KOMPETENSINYA DI BIDANG KEUANGAN/PERBANKAN
 PERAN KKMB SANGAT STRATEGIS, YAITU SEBAGAI FASILITATOR SEKALIGUS MEDIATOR PENGEMBANGAN UMKM MELALUI PENINGKATAN AKSES PERMODALAN.
 VISI KKMB : MEMPERLUAS AKSES UMKM KEPADA KREDIT PERBANKAN
 MISI KKMB : MENYEDIAKAN JASA PENGEMBANGAN USAHA YANG BERFUNGSI SEBAGAI PENGHUBUNG ANTARA UMKM DENGAN BANK.
 SEJALAN DENGAN VISI DAN MISI, KEBERHASILAN KKMB DIUKUR DARI JUMLAH UMKM YANG BANKABLE DAN MEMPEROLEH KRD, MENINGKATNYA KINERJA UMKM SERTA TERCIPTANYA KEMANDIRIAN DAN KEBERLANJUTAN OPERASIONAL KKMB.
RUANG LINGKUP KERJA DAN TANGGUNGJAWAB KKMB
PENDAHULUAN
Business Development Services Provider (BDSP) atau sering disebut Lembaga Penyedia Jasa (LPJ) atau Konsultan Keuangan Mitra Bank (KKMB) adalah lembaga atau bagian dari lembaga yang memberikan layanan pengembangan usaha dalam rangka meningkatkan kinerja Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Lembaga tersebut berbadan hukum dan bukan lembaga keuangan serta dapat memperoleh fee dari jasa layanannya.

Jasa yang diberikan oleh BDS-P dalam konteks ini adalah jasa konsultasi dalam hal manajemen/analisis keuangan agar terjadi kemitraan dengan bank atau terjadinya penyaluran dana bank kepada UMKM tersebut. Dalam hal ini termasuk pendampingan pasca saat menyusun proposal kredit, menghubungkan ke bank dan melakukan monitoring sejak saat pencarian kredit sampai pada pelunasan kredit sesuai jangka waktu yang diperjanjikan.
IDENTIFIKASI
a. Mengamati langsung pasar lokal atau lokasi kegiatan usaha, sehingga dapat dipilih sektor dan komoditi yang dihasilkan sekaligus pelaku usahanya.
b. Monografi dan/atau statistik perekonomian dikantor desa/kelurahan atau dikantor kecamatan. Dari data monografi dapat dilihat : keadaan penduduk, jenis kegiatan perekonomian ataupun jenis usaha yang ada.
c. Dinas/Instansi terkait dari pemerintah (Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, BKKBN, Pertanian, Peternakan dll) maupun swasta murni (KADINDA, IWAPI, Kluster-kluster ekonomi dan Asosiasi-asosiasi usaha lainnya.
d. Setelah populasi calon nasabah teridentifikasi, selanjutnya BDS-P melakukan pendataan melalui proses identifikasi dengan cara mengadakan kunjungan sekaligus melakukan wawancara singkat terhadap calon nasabah yang dipilihnya.

Dari proses identifikasi tersebut maka akan ditemukan sejumlah calon nasabah yang belum pernah akses ke bank maupun yang telah akses secara terbatas ke bank baik untuk segmen mikro, kecil maupun menengah. Oleh karena itu instrumen identifikasi harus dapat memprediksi minimal dapat menggali informasi antara lain :
a. Identifikasi pengusaha (nama, usia, jenis kelamin, pendidikan, alamat, jumlah tanggungan dll.
b. Identitas usaha (jenis usaha, lokasi usaha, konsumen utama, perkiraan modal dan sumbernya, perkiraan keuntungan, kapasitas produksi, pemasaran dan tenaga kerja, dll.
c. Informasi pendukung lainnya (usaha tsb sampingan/pokok, jenis usaha lain yang dipunyai, kesulitan yang dirasakan dll).
Hasil akhir yang diharapkan dari proses identifikasi tersebut adalah:
a. Memperoleh informasi tentang usaha yang potensial untuk dikembangkan
b. Memperoleh informasi tentang pengusaha sebagai calon nasabah bank dari berbagai segmen (mikro dengan pembiayaan kelompok dan kecil/menengah dengan individual)
c. Terkumpul informasi untuk tindak lanjut kegiatan dalam rangka penyusunan proposal kredit atau kelayakan usaha, sebagai bahan untuk dijadikan kredit ke bank.

PEMBENTUKAN KELOMPOK
Apabila dalam proses identifikasi ditemukan populasi pengusaha mikro cukup banyak dan berbagai sektor, maka diperlukan pembentukan kelompok sebagai wadah disebut Kelompok Pengusaha Mikro (KPM). Hal ini merupakan langkah awal dari kegiatan pembinaan dan pengembangan usaha mikro, dan pendekatan kelompok sementara ini dipandang masih cukup efektif sebagai salah satu cara dalam melakukan aktivitas pembinaan lebih lanjut.

Mengapa harus kelompok? Tentunya tanpa meninggalkan pendekatan lain dalam hal ini adalah pendekatan secara individu serta belajar dari pengalaman, ternyata pendekatan kelompok banyak mencatat keberhasilan yang antara lain adalah karena :
a. Biaya pendampingan lebih murah
b. Kontrol sosial diantara anggota cukup efektif
c. Rasa solidaritas & kesetiakawanan antara anggota ckp tinggi
d. Interaksi sosial diantara anggota cukup baik
e. Ada proses saling belajar diantara sesama anggota
f. Tingkat keberhasilan penyerapan dana, terutama pengembalian pinjaman relatif baik
Kriteria minimal yang harus dipenuhi bagi pendirian suatu kelompok (KPM) yang akan menjadi binaan BDS-P dan akan dihubungkan dengan bank (BU/BPR) adalah :
a. Diupayakan keanggotaan adalah suatu jenis usaha yang sama atau apabila tidak memungkinkan dapat diupayakan ikatan pemersatu (ikatan karena usaha terkait, tempat tinggal, lokasi usaha, yang sesuai dengan kondisi setempat.
b. Jumlah anggota dalam satu kelompok 10 orang pengusaha mikro
c. Semua anggota mempunyai usaha produktif dan potensial untuk dikembangkan serta mempunyai kemampuan membayar kembali pinjaman.
d. Mempunyai satu kesepakatan atau aturan main yang jelas secara tertulis.

MENGHUBUNGKAN USAHA KECIL DAN MENENGAH DENGAN BANK
Teknis menghubungkan Usaha Kecil dan Menengah dengan Bank delakukan secara individual, permohonan kreditnya dituangkan dalam Kelayakan Usaha yang dibuat oleh BDS-P(KKMB) secara komprehensif mencakup seluruh aspek seperti :
 Hukum : Tidak bertententangan dengan peraturan dan norma yang berlaku
 Teknis : Dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar
 Manajemen : Dapat dikelola dengan baik
 Finasial : Memberikan arus kas yang positif dan dapat menutup semua biaya serta memberikan keuntungan bagi pengusaha
 Sosial Ekonomi : Memberikan manfaat bagi masyarakat.

Dengan disusunnya kelayakan usaha tersebut oleh BDS-P maka bagi investor dapat memilih alternatif investasi dananya pada usaha yang menguntungkan. Sementara bagi perbankan sangat berguna dalam proses analisa untuk menentukan jumlah pinjaman yang akan diberikan dan untuk mengetahui likuiditas usaha tersebut dikaitkan dengan kemampuan membayar hutangnya.
MONITORING
Proses pembinaan kredit tidak boleh berhenti hanya setelah kredit dicairkan. Namun harus diikuti dengan pemantauan dan monitoring. Hal ini untuk memastikan penggunaan kredit telah sesuai dengan tujuannya dan menjaga agar kredit telah sesuai dengan tujuannya dan menjaga agar kredit yang diberikan kepada UMKM tetap dalam kondisi sehat serta nasabah mampu mengembalikan pinjaman kepada bank seluruh aspek seperti : Monitoring pinjaman merupakan suatu upaya terpadu meliputi dua aspek yaitu penilaian atas kinerja kredit dan kinerja usaha UMKM dan rencana tindak lanjut untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.

Pada kenyataannya antara kinerja kredit tidak berbanding lurus dengan kinerja usaha, karena bisa saja terjadi kinerja usaha UMKM baik, namun kinerja kreditnya tidak baik akibat UMKM tidak koperatif dan tidak memenuhi kewajibannya tepat pada waktunya. Memperhatikan hal tersebut diatas maka dalam pelaksanaan monitoring kredit harus memperhatikan kedua aspek tersebut diatas.

Objek monitoring kinerja usaha UMKM adalah angka-angka dan rasio-rasio dalam laporan keuangan UMKM; objek monitoring kinerja kreditnya adalah angka-angka/informasi kredit dari perbankan, sedangkan objek monitoring kinerja UMKM dilakukan dengan melihat perkembangan dan prospek usaha.
PENDAMPINGAN PASCA KREDIT
Pendampingan pada pasca kredit adalah merupakan pembinaan lanjutan yang pada kegiatan pembinaan dan pengembangan bagi UMKM. Pendampingan pasca kredit ini jika dilihat dari sisi bank adalah sebagai sarana untuk mengadakan pengawasan terhadap pengembalian kredit. Namun dari sisi BDS-P adalah selain suatu kegiatan monitoring terhadap hasil pendampingan itu sendiri juga sebagai sarana apakah BDS-P berhasil/tidak dalam menghantar atau menghubungkan UMKM sebagai nasabah yang handal.

Dalam hal pembinaan lanjutan, bank dapat menjalin kerjasama dengan BDS-P untuk melakukan pemantauan penggunaan kredit, penagihan angsuran, pengumpulan tabungan serta pembinaan-pembinaan lainnya sehubungan dengan permasalahan keuangan lainnya. Namun apabila bank tidak menghendaki kerjasama dengan BDS-P tetap melakukan kegiatan pendampingan kepada UMKM sampai jangka waktu kredit UMKM tersebut lunas pada Bank.
Jumlah pendampingan KKMB se Provinsi Kepri pada tahun 2008 menurut data dari Bank Indonesia Batam berkisar -+20 milyar
– Terima kasih –

 

Anda mungkin juga berminat

Ruangan komen telah ditutup.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept