Asisten I Pemkab Lingga Bongkar “Dosa Lama” PT TBJ Saat Sosialisasi Bersama Warga Tanjung Irat
LINGGA, Kepritoday.com –Sosialisasi yang digelar pada Selasa (14/01/2020) antara Pihak PT. TBJ (Telaga Bintan Jaya) bersama Masyarakat desa Tanjung Irat sempat dibumbui dengan pernyataan mengejutkan dari M Rusli selaku Asisten I Pemkab Lingga yang menyebut beberapa tanggung jawab yang belum ditunaikan PT. TBJ kala beroperasi dibeberapa tahun lalu.
M Rusli membeberkan “dosa lama” PT. TBJ diantaranya tentang biaya pajak tegakkan kayu yang belum dibayar oleh pihak Perusahaan dari mulai beroperasi di wilayah Kabupaten Lingga.
Pernyataan Asisten I Pemkab Lingga tersebut setelah menanggapi tudingan Jairun selaku Direktur PT. TBJ yang mengatakan M Rusli tidak mengetahui bahwa Perusahaan tersebut bukan pendatang baru di Kabupaten Lingga.
“Kalau saya tidak tahu dengan keberadaan perusahaan TBJ, saya rasa pak Direktur salah, malah saya yang belum kenal sama pak direktur. Kenapa saya katakan demikian, karena sayalah orang paling pertama kenal dengan TBJ, semenjak pak Jamil direkturnya. Jika memang masih Suryono (pemilik PT. TBJ)”, Ungkap M. Rusli kala itu.
- Ruslimelanjutkan bahwa waktu itu Beliau masih bertugas di Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Lingga. Oleh karena itu menurutnya, Dia paham betul sama PT. TBJ yang telah beroperasi pada beberapa tahun lalu.
“Termasuk sejak beraktifitas di Desa Penuba dahulu saya sudah paham sama PT. TBJ ini, malah saya tukang sidang AMDAL perusahaan TBJ bapak ini. Jadi saya paham semua ini”, tegasnya.
Sesaat setelah memaparkan penjelasan tersebut, rombongan Pemkab Lingga yang di pimpin M. Rusli beserta Camat Singkep Barat dengan tergesa-gesa meminta izin meninggalkan ruangan pertemuan dengan alasan ada pekerjaan mendadak yang sukar ditinggalkan.
Sebelum meninggalkan Desa Tanjung Irat, M Rusli sempat memberikan klarifikasi kembali kepada wartawan terkait pernyataan pada forum pertemuan tersebut.
“Semua yang dari dulu-dulu sampai hari ini belum pernah ade dibayarkan, pajak tegakkan kayu itu tidak ada sampai hari ini, padahal itu kewajiban mereka untuk membayar tegakan kayu itu, PSDR-nya (Provisi Sumber Dana Reboisasi) tidak ada mereka pakai babat-babat dari mulai mereka beroperasi”, bebernya.
Sementara itu disinggung tentang regulasi ekploitasi lahan tambang diwilayah Kabupaten Lingga, M. Rusli tidak membenarkan praktek jual beli lahan dan menekankan kepada perusahaan agar mengembalikan lahan tersebut ke daerah.
“Sebenarnya dalam Perbub kita, mereka tidak ada membeli lahan, walaupun mereka membeli lahan, paska tambang lahan tersebut harus dikembalikan. Apapun bentuknya jika dia membeli ataupun ganti rugi lahan, paska tambang Perbub kita mengatur lahan tersebut wajib dikembalikan berapapun nilainya”, papar M. Rusli.
“Hari ini lahan-lahan masyarakat habis, tidak dikembalikan dan lahan-lahan itu tidak diolah. Walaupun mereka dulu ada melakukan perjanjian jual beli, itu diikat oleh Perbub kita, sehingga ketika mereka membeli apapun bentuknya baik ganti rugi dan sebagainya, paska tambang harus kembali ke daerah”, tambahnya.
Beliau juga menegaskan bahwa proses yang akan dilakukan oleh pihak perusahaan harus sesuai peraturan yang berlaku, sebab beliau mengetahui bahwa PT. TBJ saat ini sedang melakukan proses pengambilan persediaan yang lama, bukan melakukan kegiatan penambangan buji bouksit baru yang harus melewati kembali proses pengurusan izin oleh Pihak Perusahaan.
“Mereka inikan kita tidak tahu apakah melanjutkan yang lama atau izin baru, saya tanya kalau tidak salah loading stockpile (persediaan) yang lama mau diambil lagi. Jika benar mengambil stockpile yang lama itu izinnya sudah ada sejak tahun 2016, namun jika menambang lagi itu menyalahi dan harus melakukan pengurusan izin baru lagi”, tutup M. Rusli sembari meninggalkan Desa Tanjung Irat Kecamatan Singkep Barat beberapa waktu lalu.
Menanggapi pernyataan M. Rusli yang notabene merupakan Asisten I Pemkab Lingga, Jairun selaku Direktur PT. TBJ menjelaskan kepada wartawan setelah selesai acara pertemuan dengan masyarakat. Jairun membantah beberapa pernyataan M. Rusli diantaranya pihak Perusahaan sudah menunaikan kewajiban mereka, seperti pajak tegakkan kayu yang dibayarkan diprovinsi.
“Bapak boleh cek di Tanjungpinang lah, kalau kami tidak membayarkan itu pak tidak akan mungkin, itu juga penerimaan negara bukan pajak juga dipertanggung jawabkan sama kita. Jelas saya membantah, jadi tidak ada itu, boleh dicek di Tanjungpinang itu, kalau itu tidak kita bayar tutup tambang itu”, Sanggah Jairun.
Jairun juga menyebutkan bahwa PT. TBJ hanya akan melakukan eksploitasi sesuai izin yang diberikan kepada perusahaan. Namun tentu tidak hanya melakukan pengambilan persediaan yang lama, tetapi juga akan melakukan penggalian sesuai izin yang mereka pegang.
“Saya rasa rekan-rekan Media juga paham dengan aturan jadi tidak perlulah saya sampaikan. Jelasnya kami tidak melakukan penambangan baru tapi meneruskan lahan yang lama, pengerukan tetap akan dilakukan sesuai izin yang kita punya diluar pengambilan stockpile yang lama”, jelas Jairun selaku Direktur Perusahaan. (RL)