Lingga, Kepritoday.com — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya ketidakberesan dalam pembayaran jasa tenaga ahli penyusun Rencana Strategis (Renstra) dan Pohon Kinerja/Cascading di berbagai perangkat daerah Kabupaten Lingga.
Hasil audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2025 memperlihatkan bahwa pelaksanaan jasa tenaga ahli tersebut tidak sejalan dengan ketentuan yang tertuang dalam kontrak.
Secara total, ada 31 kontrak senilai Rp586.125.000 yang melibatkan enam orang tenaga ahli di sejumlah perangkat daerah. BPK mendapati sejumlah tenaga ahli dalam kontrak-kontrak itu sama sekali tidak pernah menjalin komunikasi dengan perangkat daerah yang bersangkutan.
Lebih jauh, pekerjaan tersebut ternyata dikerjakan oleh dua pihak lain yang tidak tercantum dalam kontrak, yakni berinisial OA dan Hdrs. Keduanya pun diketahui tidak memenuhi kewajiban pelaporan maupun pendampingan yang seharusnya menjadi bagian dari kontrak.
Persoalan ini menjadi perhatian serius sebab pembayaran atas jasa tenaga ahli mestinya mengacu pada realisasi pekerjaan yang sesuai kontrak beserta capaian keluaran yang sudah disepakati.
Sebagai langkah tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Lingga sudah menyetorkan dana sebesar Rp114 juta pada 8 Mei 2026, yang berasal dari delapan perangkat daerah. Meski begitu, sisa dana sebesar Rp457.125.000 dari 17 perangkat daerah lainnya belum juga disetorkan.
Di samping itu, ditemukan pula indikasi kelebihan pembayaran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) senilai Rp15 juta yang saat ini masih berstatus tunda bayar.
BPK merekomendasikan agar para kepala perangkat daerah terkait memperketat pengawasan atas pelaksanaan kontrak jasa konsultan maupun tenaga ahli.
Selain itu, pemerintah daerah diminta segera memproses penyetoran sisa kelebihan pembayaran ke Kas Daerah, serta menahan pembayaran atas nilai-nilai yang masih berstatus tunda bayar.
Temuan ini tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2025, dalam bagian temuan lintas perangkat daerah. (Redaksi)
Jika ada pihak yang keberatan atau merasa dirugikan oleh pemberitaan di atas, Anda dapat mengirimkan sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi Kepritoday.com: today.kepri@gmail.com








