Kepritoday.com – Integritas proses evaluasi tender proyek Peningkatan Jalan Sagulung, Kota Batam Tahun Anggaran 2026 dipertanyakan publik.
Hal ini berawal dari jawaban singkat yang disampaikan anggota Pokja Pemilihan Paket 068 UKPBJ Provinsi Kepulauan Riau, Soni.
Saat dikonfirmasi mengenai dugaan lolosnya penyedia yang telah melampaui batas Sisa Kemampuan Paket (SKP), Soni mengaku akan melakukan pengecekan ulang.
Ia berjanji akan memeriksa data pada sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
“Siap, nanti abang cek lagi di LPSE, terima kasih berat infonya,” tulis Soni melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).
Jawaban tersebut disampaikan setelah media menunjukkan hasil penelusuran. Data mengindikasikan adanya penyedia yang melebihi batas kemampuan paket, namun tetap ditetapkan sebagai pemenang.
Tender ini diikuti 21 peserta dengan kualifikasi usaha kecil. Sebuah perusahaan di Batam ditetapkan sebagai pemenang.
Berdasarkan data pengadaan dari APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2026, perusahaan pemenang diketahui sedang mengerjakan tujuh paket pekerjaan.
Dengan ketentuan maksimal lima paket bagi badan usaha kecil berbentuk CV, perusahaan tersebut tercatat memiliki SKP minus dua.
Tak hanya pemenang, perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang cadangan pertama juga tercatat menangani enam paket pekerjaan.
Kondisi ini membuat pemenang cadangan pertama memiliki SKP minus satu.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai proses evaluasi yang dilakukan Pokja Pemilihan Paket 068 sebelum menetapkan hasil tender.
Proyek ini memiliki pagu anggaran Rp2.800.000.000,00 dan HPS sebesar Rp2.799.702.162,07.
Dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, SKP menjadi salah satu persyaratan wajib yang harus dipenuhi peserta pengadaan.
Ketentuan ini diberlakukan untuk memastikan penyedia masih memiliki kapasitas dalam melaksanakan pekerjaan.
Menariknya, sejumlah peserta lain justru gugur di tahap evaluasi teknis dengan alasan yang sangat spesifik.
Salah satu peserta gagal karena Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi tidak sesuai dokumen pemilihan.
Peserta lainnya gugur karena FIKRAM tidak ditandatangani dan JOB SAFETY ANALYSIS tidak mencantumkan nama pekerja.
Sebuah perusahaan peserta lain juga gugur karena surat perjanjian sewa peralatan tidak sesuai nama paket pekerjaan yang ditenderkan.
Ironisnya, di saat peserta-peserta tersebut digugurkan dengan alasan teknis yang detail, penyedia ber-SKP minus justru lolos tanpa masalah.
Selain mengacu pada ketentuan LKPP, proses evaluasi kualifikasi juga memanfaatkan data pada SiKAP dan SPSE.
Karena itu, jawaban Soni yang menyebut baru akan melakukan pengecekan setelah adanya konfirmasi media memunculkan perhatian khusus.
Padahal, proses evaluasi dan penetapan pemenang telah diumumkan sebelumnya.
Dengan tenggat waktu masa sanggah yang masih terbuka hingga 29 Juli 2026, dinamika pengadaan ini belum berakhir.
Mekanisme ini sejatinya dirancang sebagai ruang koreksi bagi peserta yang menemukan kejanggalan dalam proses penetapan pemenang.
Media masih berupaya keras menggali jawaban dari Pokja 068, khususnya terkait bagaimana verifikasi SiKAP dan SPSE diabaikan saat menetapkan penyedia yang kapasitasnya sudah minus.
(Red)







