Kepritoday.com –Ketimpangan hasil evaluasi terindikasi dalam tahapan tender proyek Peningkatan Jalan Sagulung, Kota Batam Tahun Anggaran 2026.
Di saat sejumlah peserta digugurkan akibat ketidaksesuaian dokumen teknis, panitia justru menetapkan pemenang dengan catatan paket pekerjaan yang overload.
Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Paket 068 UKPBJ Kepri menetapkan penyedia dengan status SKP minus sebagai pemenang tender.
Berdasarkan data pengadaan, pemenang lelang tercatat tengah mengerjakan tujuh paket, menghasilkan SKP minus dua dari batas ketentuan lima paket.
Sementara itu, beberapa peserta lain harus tersingkir karena persoalan dokumen, seperti format keselamatan kerja atau surat sewa peralatan yang dinilai kurang presisi.
Perbedaan ketelitian dalam evaluasi ini memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penerapan aturan oleh panitia.
Ketetapan aturan dalam Perlem LKPP Nomor 12 Tahun 2021 diharapkan dapat diterapkan secara objektif dan merata kepada seluruh peserta.
Menanggapi hal ini, anggota Pokja 068, Soni, berjanji akan mengecek ulang data di LPSE setelah dikonfirmasi media.
Peserta tender yang merasa dirugikan didorong untuk memanfaatkan hak sanggahnya sebelum tenggat waktu pada 29 Juli 2026.
(Red)
Berita Sebelumnya:
Jawaban “Nanti Cek Lagi” Bongkar Dugaan Kelalaian Pokja 068 dalam Tender Rp2,8 Miliar







