
BATAM, Kepritoday.com – Dirlantas Polda Kepri mengadakan kegiatan sosialisasi peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),yang berlaku pada Polri dan penerapan E-Tilang pada hari kamis ( 05/01/2017) yang bertempat di Ballroom Cendrawasih Golden View Hotel Batam.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri Oleh Kapolda Kepri (di wakilkan oleh Dir Lantas Polda Kepri), Pejabat Utama Polda Kepri ( yg Mewakili), Kepala Kadispenda Prov. Kepri ( yg mewakili), Kepala Cabang Jasa Raharja Provinsi Kepri, Kepala Cabang PT. Bank BRI Cabang Nagoya. Komandan TNI (yang Mewakili), Para Kasat Lantas sejajaran Polda Kepri, peserta sosialisasi, dan awak media.
Maksud dan tujuan kegiatan sosialisasi PP nomor 60 tahun 2016 ini agar seluruh lapisan masyarakat Kepulauan Riau khususnya para pemilik kendaraan bermotor memahami dan mengetahui adanya perubahan tarif PNBP. Sehingga, ketika peraturan pemerintah diberlakukan pelaksanaan nya dapat berjalan dengan lancar tanpa hambatan yang berarti karena seluruh masyarakat sudah memahami dan mengetahuinya.
Dalam Sambutannya Kapolda Kepri Irjen Pol.Drs.Sam Budigusdian MH yang di sampaikan oleh Kombes. Asep Akbar Hikmana S,ik MH mengatakan, bahwa kita tahu bahwa, Presiden RI, Jokowi menertibkan peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2016 tentang PNBP yang berlaku di lingkungan Polri.
Dalam aturan ini yakni tentang jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku kepada Polri,adapun peraturan baru yang diatur di dalam PP tahun 2016 tersebut adalah, STNK termasuk pengesahan, STNK tahunan,dan STNK lintas negara, BPKB, SIM, STCK, Mutasi dan penggunaan nomor register kendaraan bermotor pilihan atau disebut dengan nomor cantik.
PNBP yang diatur dalam PP ini tidak hanya mengatur seputar kendaraan bermotor namun juga meliputi penertiban STCK, Surat Izin Senjata Api, KTA Satpam, sampai dengan jasa manajemen sistem pengawasan objek vital nasional dan objek tertentu.
Perubahan peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2016 di lakukan pemerintah bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak guna menunjang pembangunan nasional yang di kelola dan di manfaatkan sebesar-besarnya untuk peningkatan pelayanan terhadap masyarakat.
PP nomor 60 tahun 2016 ini di harapkan para peserta sosialisasi dapat memanfaatkan betul dengan sebaik-baiknya untuk mendapatkan pengetahuan serta informasi sehingga benar-benar paham sehingga para peserta sosialisasi dapat menginformasikan ke masyarakat yang ada di provinsi Kepri terkait peraturan pemerintah yang baru. (And)
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi Kepritoday.com: today.kepri@gmail.com













