Kabid Humas Polda Kepri, Berikan Himbauan Kepada Masyarakat Penggunaan Petasan/Mercon

AKBP Hartono SH, Kabid Humas Polda Kepri
AKBP Hartono SH, Kabid Humas Polda Kepri

BATAM, Kepritoday.com – Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Hartono, memberikan himbauan kepada masyarakat Kepri, tentang larangan penggunaan petasan atau mercon dan bunga api, Senin. (13/06). Himbauan tersebut diberikan terkait mulai maraknya para penjual petasan atau mercon di Batam khususnya dan Kepulauan Riau umumnya.

” Dihimbau kepada masyarakat kepri untuk tidak membuat, menimbun dan menjual serta menyalakan petasan atau mercon maupun bunga api tanpa izin.” Ujar Hartono.

Dijelaskan Hartono, Bunga api yang telah memiliki izin Import/Produksi dari Baintelkam Mabes Polri dengan ukuran kurang dari 2 inc tidak memerlukan izin pembelian dan penggunaan sehingga dapat diperjual-belikan kepada masyarakat. Katanya saat memberikan keterangan pers diruang kerjanya.

” Sedangkan yang berukuran diatas 2 s/d 8 inc harus ada izin pembelian dan penggunaan yang diterbitkan oleh Mabes Polri CQ Baintelkam untuk kepentingan pertunjukan (Show).” Tambah Hartono

Bunga api illegal yang tidak memiliki izin dari Baintelkam Polri dan petasan atau mercon baik ukuran besar maupun kecil dilarang untuk diperjual-belikan dan dipergunakan atau dinyalakan, apabila ada ditemukan akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pungkasnya.(andri)

 

Ruangan komen telah ditutup.