Kepritoday.com-Audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya ketidakberesan pada belanja sewa di Sekretariat Daerah (Setda) Kepri.
Nilai belanja sewa yang belum didukung bukti pertanggungjawaban secara lengkap tersebut mencapai Rp624.367.173.
Dalam laporan rekapitulasi BPK, temuan bernilai ratusan juta rupiah tersebut dicatat masih berstatus belum tuntas hingga LHP resmi diterbitkan.
BPK mencatat belum lengkapnya dokumen pendukung tersebut membuat kelayakan pembayaran atas transaksi belanja sewa di lingkungan Pemprov Kepri tersebut perlu diuji ulang.
Atas temuan ini, BPK telah mengeluarkan rekomendasi resmi yang meminta Inspektur Provinsi Kepri untuk melakukan pengujian mendalam terhadap kelayakan pembayaran tersebut.
Hasil pengujian dan verifikasi itu nantinya diwajibkan untuk dilaporkan secara resmi kepada Gubernur Kepulauan Riau.
Temuan Rp624,36 juta ini terpisah dari kasus belanja sewa Setda Kepri lainnya yang senilai Rp137.680.896.
Pada belanja sewa Rp137 juta tersebut, BPK mengidentifikasi indikasi tiket ganda, ketidaksesuaian manifes, hingga pembayaran kepada pihak tak berhak. Namun, khusus untuk temuan Rp137 juta ini statusnya tercatat sudah lunas ditindaklanjuti.
Sementara untuk pengeluaran sewa senilai Rp624,36 juta, status tindak lanjutnya masih gantung dan memerlukan penelusuran dokumen serta verifikasi ketat.
Secara menyeluruh, BPK mendesak Sekretaris Daerah Provinsi Kepri untuk memperketat sistem pengawasan internal dan merapikan pengendalian administrasi agar kebocoran anggaran tidak terulang.
Rincian pihak penerima aliran dana serta jenis barang sewa berbiaya Rp624,36 juta itu belum tertera dalam dokumen rekapitulasi awal, sehingga proses pemeriksaan lanjutan atas lampiran LHP masih terus bergulir.
(Tim redaksi/Bersambung)







