Kepritoday.com – Gubernur Kepulauan Riau H Ansar Ahmad menyerahkan santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan senilai total Rp820 juta kepada ahli waris petani dan nelayan di Kabupaten Natuna, Minggu (10/8/2025). Penyerahan berlangsung di Gedung Serbaguna Sri Srindit, Ranai, bertepatan dengan pelantikan Ketua Mabicab dan Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Natuna masa bakti 2025–2030.
Santunan diserahkan bersama Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, Iwan Kurniawan. Untuk nelayan, santunan diberikan kepada 15 ahli waris dengan nilai total Rp610 juta atau Rp42 juta per penerima. Sementara bagi petani, santunan diserahkan kepada lima ahli waris dengan total Rp210 juta atau Rp42 juta per penerima.
Program bantuan BPJS Ketenagakerjaan untuk nelayan di Kepulauan Riau hingga kini telah mencakup 31.304 penerima dengan anggaran Rp6,31 miliar. Khusus Natuna, tercatat 4.384 nelayan menerima manfaat program ini dengan total anggaran Rp883,8 juta. Untuk sektor pertanian, BPJS Ketenagakerjaan telah menjangkau 9.200 penerima di Kepri, termasuk 1.799 di antaranya dari Natuna.
Gubernur Ansar menegaskan bahwa santunan ini adalah bukti kehadiran negara dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal yang menghadapi risiko tinggi di laut dan di ladang.
“Petani dan nelayan adalah pilar penting ketahanan pangan dan ekonomi daerah. Dengan adanya jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan, kita ingin memastikan keluarga mereka tetap mendapatkan perlindungan yang layak ketika musibah datang. Pemerintah tidak akan membiarkan rakyatnya berjalan sendiri,” ujarnya.
Ansar juga berkomitmen untuk memperluas cakupan perlindungan ini hingga mencakup seluruh petani dan nelayan di Kepulauan Riau.
“Mereka bekerja keras setiap hari dan menghadapi risiko besar. Sudah sepatutnya negara hadir memberikan jaring pengaman. Harapan saya, santunan ini bukan hanya meringankan beban keluarga, tetapi juga menjadi motivasi bagi pekerja lain untuk segera mendaftar dan mendapat perlindungan yang sama,” tegasnya.
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi Kepritoday.com: today.kepri@gmail.com












