Rapat Paripurna Walikota Bersama DPRD Kota Tanjungpinang Tentang Penaggulangan Kemiskinan

dprd
Kantor DPRD Kota Tanjungpinang

TANJUNGPINANG,Kepritoday.com : Walikota Tanjungpinang, H.Lis Darmansyah,SH, menyampaikan, harus ada studi lebih lanjut dengan melibatkan pihak-pihak terkait dalam menentukan indikator kemiskinan, saat sidang paripurna terbuka dengan salah satu  agenda penyampaian pendapat Walikota Tanjungpinang terhadap Ranperda Inisiatif DPRD Kota Tanjungpinang tentang penanggulangan kemiskinan, Senin (10/2) di ruang rapat Kantor DPRD Kota.

Dilanjutkan Walikota, dalam permasalahan penanggulangan kemiskinan tersebut, ada beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk menyempurnakan ranperda dimaksud, diantaranya adalah penyediaan system data dan informasi yang terarah, sistematik, sinergi dan berkelanjutan, pemulihan dan peningkatan penataan lingkungan  yang menjamin terlindunginya penduduk miskin dan resiko social, peningkatan dan perluasan advokasi dan aksesbilitas bagi penduduk miskin, peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan pengembangan usaha bagi penduduk miskin, serta perlu diterbitkannya perda tentang kriteria keluarga miskin. Ujar Lis.

Peraturan daerah merupakan pedoman bagi Pemerintah Kota dalam menanggulangi kemiskinan di Kota Tanjungpinang, oleh sebab itu hendaknya dilakukan kajian terlebih dahulu oleh pihak terkait sebelum ranperda disahkan menjadi peraturan daerah. Masalah kemiskinan di Kota Tanjungpinang menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah untuk menanggulanginya.

Sementara bantuan dana dari Pemerintah Provinsi Kepri yang bersumber dari APBD 2014 untuk pengentasan kemiskinan di Kota Tanjungpinang hanya sebesar Rp. 20.548.861.542,- yang dilaunching pada 5 Februari silam. Jumlah ini tentunya belum mencukupi, oleh sebab itu harus ada indikator yang jelas dalam menetukan kategori kemiskinan di Kota Tanjungpinang sehingga tersedianya system data dan informasi yang terarah, sistematik, sinergi dan berkelanjutan.

Agenda lain dalam sidang paripurna terbuka ini adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap beberapa ranperda perubahan. Fraksi yang hadir dalam sidang diantaranya fraksi Golkar, Demokrat, PDIP, PAN, PDRB, PKS, serta fraksi Partai Persatuan Pembangunan Nasional. Adapun ranperda perubahan yang dajukan diantaranya ranperda tentang tata ruang wilayah (RTRW), ranperda perubahan SOTK (Sekretariat daerah, staf Ahli, Sekretariat DPRD Kota, lembaga teknis daerah, organisasi dan tata kerja dinas daerah, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah), ranperda perubahan pajak daerah, serta ranperda perubahan retribusi daerah.

Pada intinya semua fraksi setuju diadakannya ranperda perubahan tersebut, dengan catatan segala kebijakan yang diambil jangan sampai memberatkan masyarakat, terlebih yang berhubungan dengan pelayanan karena erat kaitannya dengan hajat hidup orang banyak.(djo/hms)