Kepritoday.com -Praktik pencurian tenaga listrik untuk mendukung aktivitas penambangan koin digital kembali terungkap di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Aksi ilegal tersebut dibongkar oleh PT PLN (Persero) ULP Tanjungpinang Kota bersama Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Senin (27/4/2026).
Penggerebekan dilakukan di sebuah ruko di kawasan Batu Dua, Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari.
Petugas menemukan adanya instalasi listrik ilegal yang langsung tersambung dari jaringan tiang listrik tanpa melalui meteran resmi, yang kemudian digunakan untuk mengoperasikan perangkat penambangan Bitcoin.
Modus Kamuflase untuk Hindari Kecurigaan
Manager ULP Tanjungpinang Kota, Muchamar Rizky Rahdhani, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat analisis data distribusi energi serta laporan internal yang menemukan kejanggalan penggunaan listrik.
Pelaku diketahui menggunakan modus kamuflase dengan tetap memasang meteran token di bagian depan ruko, seolah-olah penggunaan listrik berjalan normal.
“Namun di belakang, mereka menarik kabel langsung dari jaringan utama menggunakan SKUTR 70 mm untuk menyuplai mesin mining,” jelasnya.
Daya Listrik Dicuri Capai Puluhan Ribu VA
Hasil pemeriksaan di lapangan mengungkap besarnya daya listrik yang dicuri. Terdapat empat sambungan ilegal dengan rincian:
1 sambungan sebesar 10.600 VA
3 sambungan masing-masing 7.700 VA
Seluruhnya menggunakan sistem tiga fasa yang biasa dipakai untuk kebutuhan mesin berdaya tinggi seperti server penambangan kripto.
Risiko Kebakaran dan Kerugian Negara
PLN menegaskan bahwa praktik pencurian listrik tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan lingkungan sekitar.
Instalasi ilegal berisiko tinggi menyebabkan korsleting listrik hingga kebakaran, terutama karena beban listrik tidak terkontrol dan tidak sesuai standar keamanan.
Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara dan denda hingga Rp2,5 miliar.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap aktor utama di balik aktivitas tambang Bitcoin ilegal tersebut.
Pengakuan Perwakilan Pemilik Ruko
Sementara itu, seorang pria yang mengaku mewakili pemilik ruko menyampaikan bahwa bangunan tersebut bukan digunakan langsung oleh pemiliknya.
Ia menjelaskan bahwa ruko tersebut milik saudaranya, sementara pihak yang menjalankan aktivitas penambangan saat ini tidak berada di lokasi. “Ruko ini milik saudara saya. Yang menambang itu sekarang sedang berada di Singapura, nanti hari Jumat dia datang,” ujar pria tersebut yang enggan disebutkan identitasnya.
PLN Masih Hitung Kerugian
Hingga kini, pihak PLN masih melakukan pendataan terhadap peralatan yang ditemukan serta menghitung total kerugian akibat pencurian listrik tersebut. Lokasi juga telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (Red)







