Kejati Kepri Menangkan Praperadilan Korupsi PNBP Pelabuhan Batam

Kepritoday.com – Pengadilan Negeri Batam secara resmi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Heri Kafianto, tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal pada pelabuhan se-wilayah Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Senin (2/6/2025) di ruang sidang utama PN Batam. Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) telah sesuai prosedur hukum yang berlaku dan sah secara hukum.

Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Heri Kafianto pada 7 Mei 2025 bertujuan menggugurkan statusnya sebagai tersangka. Melalui kuasa hukumnya, Heri menilai penetapan dirinya melanggar hukum acara pidana dan meminta agar surat penetapan tersangka serta perintah penyidikan dinyatakan batal demi hukum.

Namun, berdasarkan Putusan Nomor: 4/Pid.Pra/2026/PN Btm tanggal 2 Juni 2025, Hakim menolak seluruh dalil permohonan tersebut dan membebankan biaya perkara kepada pemohon.

Kejati Kepri sebelumnya menetapkan Heri Kafianto sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: Print-28/L.10.5/Fd.1/01/2025 tertanggal 13 Januari 2025. Heri yang merupakan mantan Kepala Bidang Komersial Pelabuhan BP Batam diduga menunjuk pihak swasta untuk mengelola fasilitas negara secara melawan hukum, yang berdampak pada kerugian negara dalam jumlah besar.

Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, SH, MH menyambut baik putusan praperadilan tersebut. “Ini bukti bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti yang sah. Selanjutnya, kami akan menyusun berkas perkara secara komprehensif agar segera dilimpahkan ke pengadilan,” tegasnya.

Dengan dukungan putusan pengadilan, Kejati Kepri menegaskan akan mempercepat proses penyidikan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi PNBP pelabuhan Batam periode 2015–2021. Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat potensi kerugian keuangan negara yang signifikan.

Kejati Kepri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga ke meja hijau dan menindak tegas seluruh oknum yang terbukti terlibat.

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi Kepritoday.com: today.kepri@gmail.com