
ANAMBAS, Kepritoday.com : Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) mendatangi sekretariat Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kepluan Anambas untuk melaporkan tekait dugaan penemuan beberapa pelanggaran di lapangan saat pelaksanaan tahapan Pemilu.
Diantara temuan yang dilaporkan partai Hanura adalah, form C.1 untuk DPR-RI yang di tidak di berikan kepada saksi dengan alasan form C.1 termasuk kedalam kotak, di TPS 7 Desa Tarempa Barat dan beberapa TPS di dapil 1, dapil 2 dan dapil 3 di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Pelanggaran kedua yang dilaporkan partai Hanura adalah tidak adanya pelayanan serta pendamping bagi pemilih yang mengalami cacat, sesuai dengan undang-undang seharusnya KPU menyediakan itu.
Sedangkan laporan ketiga adalah kertas suara yang tertukar dan sudah terjoblos kurang lebih 174 kertas suara tapi pemilihan tetap di lanjutkan, menurut KPU pemilihan itu sah, karena sudah disepakati partai politik peserta Pemilu dan yang terakhir adalah komisioner KPU tidak ada di tempat, tetapi justru sibuk mengurusi istrinya jadi caleg.
Menurut ketua DPC Hanura Kabupaten Kepulauan Anambas, seharus KPU bekerja dengan baik dan professional, jangan mementingkan kepenting pribadi, karena KPU menggunakan anggaran yang berasal dari uang Negara.
Sementara itu, Indrayani, Ketua Panwaslu sudah menerima secara resmi laporan DPC Partai Hanura, Kamis (10/4). Ketua Panwaslu berjanji akan menindak lanjuti laporan DPC Partai Hanura ini serta membuat Berita Acaranya.
“Kita sudah terima laporan dari DPC Partai Hanura, akan kita tindak lanjuti untuk saat ini kita baru membuat Berita Acaranya,” ujar Indrayani.
Lebih lanjut ketua Panwaslu mengatakan setelah nanti ditindak lanjuti, hasilnya akan disampaikan kepada DPC Partai Hanura, saat ini, Saharudin, komisioner Panwaslu yang membidangi pelanggaran sedang tidak ada di tempat.
“Kebetulan pak Saharudin, komisioner bidang pelanggaran sedang tidak ada, mungkin beliau lagi istirahat karena kecapekan,” ujar ketua Panwaslu. (rst)
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi Kepritoday.com: today.kepri@gmail.com










