Tanjungpinang, Kepritoday.com-Praktik pengadaan dan pertanggungjawaban anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD (Setwan) Provinsi Kepulauan Riau menjadi sorotan dalam laporan hasil pemeriksaan audit keuangan Pemprov Kepri TA 2025.
Dokumen audit tersebut mengungkap potensi Belanja Sewa Tanpa Bukti Lengkap senilai Rp1.119.874.542,83 yang hingga kini statusnya masih dalam proses penyelesaian.
Berdasarkan catatan hasil audit, prosedur pengajuan fasilitas sewa transportasi hingga akomodasi untuk rombongan maupun tamu DPRD diduga lazimnya disampaikan melalui komunikasi lisan atau pesan instan aplikasi WhatsApp tanpa disertai surat permohonan resmi.
Saat diverifikasi, Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang dilampirkan pejabat terkait hanya berisikan nota dinas pengajuan, surat pesanan, Berita Acara Serah Terima (BAST), invoice atau e-tiket, serta bukti pembayaran.
Namun, pihak Setwan DPRD Kepri dinilai belum melengkapi dokumen pendukung legalitas kegiatan, seperti surat undangan resmi, surat tugas, atau surat perjalanan dinas.
Berdasarkan rincian dalam dokumen laporan, alokasi belanja sewa yang disorot tersebut terbagi ke dalam tiga kelompok pengeluaran utama:
- Sewa Alat Angkutan Udara (Tiket Pesawat): Rp563.960.940,83 yang mencakup ratusan tiket penerbangan lintas provinsi, seperti rute Batam–Jakarta, Semarang–Jakarta, Jakarta–Balikpapan, Lombok–Jakarta, hingga Batam–Makassar.
- Sewa Hotel dan Akomodasi: Rp457.913.602,00.
- Sewa Alat Angkutan Apung (Speedboat): Rp98.000.000,00 untuk membiayai perjalanan kapal cepat rombongan, seperti rute Tanjungpinang–Karimun PP dan Tanjungpinang–Punggur PP.
Tim pemeriksa menilai belum adanya Standard Operating Procedure (SOP) pengelolaan belanja sewa pada subkegiatan Fasilitasi Tugas Pimpinan DPRD maupun Fasilitasi Kunjungan Tamu menjadi pemicu utama timbulnya kendala administrasi ini.
Atas temuan tersebut, auditor merekomendasikan Sekretaris DPRD Kepri untuk menyusun dan menerbitkan SOP resmi. Sementara itu, proses pengujian kelayakan pembayaran anggaran tersebut diserahkan kepada Inspektorat Provinsi Kepri untuk ditindaklanjuti dan dilaporkan secara resmi kepada Gubernur.
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi Kepritoday.com: today.kepri@gmail.com













