Tanjungpinang, Kepritoday.com = Proses tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) Tahun Anggaran 2025 rupanya belum sepenuhnya rampung.
Berdasarkan dokumen rekapitulasi temuan per semester I 2026, sejumlah rekomendasi BPK masih berstatus “belum tuntas” baik berupa kewajiban setor yang belum dipenuhi maupun tindak lanjut administratif yang belum dijalankan perangkat daerah terkait.
Temuan dengan nilai paling mencolok datang dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPP), BPK mendapati persediaan senilai Rp22,77 miliar yang hingga kini belum diserahkan kepada masyarakat.
Untuk itu, BPK meminta Kepala DPUPP segera memproses hibah tersebut melalui penerbitan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) kepada penerima manfaat.
Selain itu, DPUPP juga tercatat memiliki persoalan belanja hibah senilai Rp163,6 juta, dengan sisa Rp156,3 juta yang belum diselesaikan.
BPK menyarankan penyelesaiannya dilakukan melalui pemotongan pembayaran termin terakhir kepada pihak penyedia, bukan lewat setoran tunai biasa.
Sekretariat DPRD dan Setda Kepri Turut Disorot
Yang menarik perhatian, temuan serupa juga menyasar dua institusi strategis di lingkungan Pemprov Kepri.
Di Sekretariat DPRD Provinsi Kepri, BPK menemukan belanja sewa senilai Rp1,11 miliar tanpa didukung bukti yang lengkap.
Status temuan ini pun masih belum tuntas, dan BPK merekomendasikan Inspektur Provinsi untuk melakukan pengujian atas kelayakan pembayaran tersebut.
Kondisi hampir serupa terjadi di Sekretariat Daerah (Setda), di mana ditemukan belanja sewa tanpa bukti lengkap senilai Rp624,3 juta.
BPK meminta Inspektur Provinsi menguji kelayakan pembayaran itu dan melaporkan hasilnya langsung kepada Gubernur Kepri.
Belanja Pegawai dan Persoalan Aset
Di luar dua institusi tersebut, BPK juga mencatat adanya realisasi belanja pegawai yang tidak sesuai ketentuan di berbagai perangkat daerah.
Dari total temuan sebesar Rp131,69 juta, sebanyak Rp47,66 juta di antaranya belum disetorkan ke Kas Daerah.
BPK meminta kepala perangkat daerah terkait segera memproses penyetoran sisa dana tersebut, sekaligus memperbarui dan memverifikasi data kepegawaian secara berkala.
Tak hanya soal uang, persoalan administratif dan pencatatan aset turut menjadi catatan.
Di antaranya, bantuan digitalisasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang belum tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB), serta sumbangan pihak ketiga di Dinas Pendidikan yang juga belum dibukukan sebagai aset daerah.
Pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), BPK menemukan 19 rekening yang belum ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur, ditambah 12 rekening dorman yang belum ditutup, dengan total saldo mencapai Rp58,12 juta.
Sementara itu, persoalan iuran jaminan sosial bagi peserta yang telah meninggal dunia juga masih menyisakan pekerjaan rumah.
Temuan ini tersebar di Dinas Kesehatan, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan, dengan total nilai sekitar Rp30,26 juta yang belum memiliki bukti kompensasi.
Bukan Berarti Kerugian Negara
Dokumen rekapitulasi BPK menegaskan, status “belum tuntas” yang tercatat merupakan gambaran kondisi pada saat LHP diterbitkan dan sangat mungkin berubah seiring proses tindak lanjut oleh entitas terperiksa.
Adapun rincian tenggat waktu dan pihak penanggung jawab atas penyelesaian setiap rekomendasi tercantum dalam Lampiran 36, yang belum tersedia secara terbuka dalam dokumen ini.
Perlu digarisbawahi, status belum tuntas tidak serta-merta berarti seluruh nilai yang disebutkan merupakan kerugian negara yang belum dipulihkan.
Sebagian di antaranya justru berbentuk kewajiban administratif, aset yang belum ditatausahakan dengan baik, maupun rekomendasi yang masih dalam proses pelaksanaan.
BPK pada akhirnya meminta seluruh jajaran Pemprov Kepri untuk segera menuntaskan berbagai permasalahan tersebut sesuai dengan rencana aksi (action plan) yang telah disepakati bersama. (Red)
Jika ada pihak yang keberatan atau merasa dirugikan oleh pemberitaan di atas, Anda dapat mengirimkan sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi Kepritoday.com: today.kepri@gmail.com







