Bung ST : Pengurangan Dana Desa Menyakiti Hati Rakyat

Ketua umum DPP-APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) Dr. H Sindawa Tarang, SH,MM.MH

JAKARTA, Kepritoday.com – Kita semua tahu, pandemi Ciovid-19 ini merusak sistim perekonomian global termasuk negara kita (RI). Bahkan, melumpuhkan segala sektor perekonomian masyarakat desa. Maka dari itu, sehubungan dengan rencana pengurangan lokasi anggaran dana Desa pada RAPBN tahun 2022 dinilai menyakiti hati Rakyat dan mengoyak rasa keadilan bagi Desa. Hal ini diungkapkan Ketua umum DPP-APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa seluruh Indonesia) Dr. H Sindawa Tarang, SH,MM.MH, Kamis, (16/9) pagi, di Jakarta.

Disamping itu, lanjut Bung ST, (Pangilan Singkat Sindawa Tarang) pasal 28 angka 8 pada UU nomor 2 tahun 2020 tentang Penetapan Perpu No. 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid–19 dan atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian dan atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi UU. Pasal 28 angka 8 di UU tersebut berbunyi: Pada saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku maka Pasal 72 ayat (2) beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20l4 tentang Desa dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang ini.

Menurut Sindawa, siapapun yang berniat menghilangkan atau mengurangi dana Desa dari APBN dan melaksanakannya tanpa mengacu pada ketentuan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa maka patut diduga tidak Pancasilais dan tidak melaksanakan UUD secara konsekuen, karena dengan dana desa yang pelaksanaannya mengacu pada UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, kita dapat memajukan kesejahteraan umum serta berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Apabila dana Desa dihilangkan dan pelaksanaannya tidak lagi mengacu pada UU Desa maka kemungkinan besar akan ada aksi  protes besar-besaran dari para pemangku kepentingan termasuk aparatur pemerintahan desa, terutama Apdesi bersama jajarannya”, tegas Bung ST. (Red)

Anda mungkin juga berminat

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept