Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia mengungkap dugaan serius praktik kecurangan dalam distribusi beras nasional yang merugikan konsumen hingga Rp99,35 triliun. Kecurangan ini meliputi manipulasi kualitas, berat kemasan, serta penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Menteri Pertanian menegaskan, temuan ini berawal dari anomali di pasar yang tidak sejalan dengan tingginya produksi padi nasional saat ini.
“Ini ada anomali. Kami cek bersama di 10 provinsi dan menemukan banyak ketidaksesuaian, termasuk pada HET,” kata Mentan, Jumat (27/6/2025).
Dari total 268 sampel beras yang diuji, hasilnya mengejutkan:
Beras Premium (136 sampel):
85,56% tidak sesuai mutu
59,78% tidak sesuai HET
21,66% tidak sesuai berat kemasan
Beras Medium (76 sampel):
88,24% tidak sesuai mutu
95,12% tidak sesuai HET
9,38% tidak sesuai berat kemasan
Angka ini menunjukkan mayoritas produk beras yang beredar di pasaran tidak memenuhi standar kualitas dan harga yang ditetapkan oleh pemerintah.
Untuk memastikan akurasi hasil, Kementan menggandeng 13 laboratorium di 10 provinsi untuk menguji kualitas dan spesifikasi teknis dari sampel beras yang dikumpulkan.
Lokasi pengambilan sampel meliputi:
Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC)
Jabodetabek
Sulawesi Selatan
Lampung
Aceh
Kalimantan Selatan
Sumatera Utara
Jawa Tengah
Jawa Timur
Yogyakarta
Jawa Barat
Pengujian berlangsung pada 6–23 Juni 2025, melibatkan Satgas Pangan, Badan Pangan Nasional, Kejaksaan, hingga aparat kepolisian.
“Kita tidak ingin ceroboh. Karena isu ini sangat sensitif, kami gunakan lab agar hasilnya akurat,” jelas Mentan.
Dari hasil investigasi tersebut, pemerintah menghitung potensi kerugian akibat manipulasi kualitas dan harga beras mencapai Rp99,35 triliun. Nilai fantastis ini menggambarkan skala masif dari kecurangan yang terjadi.
Pemerintah menilai bahwa praktik ini bukan semata-mata pelanggaran perdagangan, namun juga merusak ekosistem pangan nasional dan menyengsarakan rakyat kecil.
Menanggapi temuan ini, Kementan memberi ultimatum tegas kepada seluruh pelaku usaha yang terlibat. Mereka diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki kualitas dan memastikan harga sesuai HET.
“Mulai hari ini, kami minta pelaku usaha berbenah. Jangan lagi menjual beras di atas HET. Jika dua minggu ke depan tidak sesuai standar, akan kami tindak secara hukum,” tegas Mentan.
Langkah ini diambil demi melindungi konsumen dan menjaga stabilitas pangan nasional menjelang paruh kedua tahun 2025.
Temuan kecurangan beras 2025 ini mengindikasikan bahwa pengawasan distribusi pangan di Indonesia masih memiliki celah besar. Ketegasan pemerintah dan partisipasi masyarakat akan sangat menentukan dalam menyelesaikan skandal pangan terbesar tahun ini.




