Kepritoday.com-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat temuan terkait penatausahaan kas tunai di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepulauan Riau untuk tahun anggaran 2025.
Dalam temuan poin D.1, BPK menyebutkan bahwa saldo kas tunai yang ada di tangan Bendahara Pengeluaran melebihi batas yang diizinkan.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, batas maksimal penyimpanan kas tunai ditetapkan sebesar Rp20 juta per hari.
Namun, hasil perhitungan BPK menunjukkan bahwa pada tanggal 31 Desember 2025, saldo kas tunai Diskominfo mencapai Rp303.050.792.
Beberapa faktor diduga menjadi penyebab kondisi tersebut.
Pertama, adanya penarikan tunai berulang untuk keperluan uang panjar perjalanan dinas.
Kedua, sisa uang panjar yang belum disetor kembali ke kas dalam waktu yang sesuai.
Ketiga, tidak tersedianya buku panjar sebagai alat kendali pencatatan harian.
Menyikapi temuan itu, pihak Diskominfo Kepri telah mengambil langkah perbaikan.
Seluruh dana kas tunai sebesar Rp303.050.792 telah disetorkan kembali ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada 2 Januari 2026.
BPK kemudian memberikan rekomendasi agar Kepala Diskominfo Kepri bersama Kepala Biro Kesra dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) menginstruksikan Bendahara Pengeluaran untuk lebih mematuhi aturan penatausahaan kas tunai.
Gubernur Kepulauan Riau menyatakan setuju dengan temuan dan rekomendasi BPK. Pihaknya berkomitmen untuk menindaklanjuti temuan tersebut secara penuh pada Semester II 2026.
(Tim redaksi/Bersambung)












