Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan Barang Hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai Senilai 2,8 Miliar

TANJUNGPINANG, Kepritoday.com – Sebagai salah satu implementasi dari fungsi pengawasan dan perlindungan masyarakat, Bea Cukai Tanjungpinang melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari penindakan kepabeanan dan cukai yang dilakukan pada tahun 2022 s.d 2024. di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ganet. Selasa, (25/06/24).

Dipimpin Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana, pemusnahan disaksikan para pemangku kepentingan, aparat penegak hukum dan pihak-pihak terkait sebagai bentuk transparansi penyelesaian atas barang hasil tegahan yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya atau dilarang pemasukannya ke Indonesia.

“Pada hari ini, Bea Cukai Tanjungpinang, disaksikan oleh para tamu undangan melakukan pemusnahan atas Barang Milik Negara atau BMN selama tahun 2022 hingga 2024. BMN yang dimusnahkan kali ini terdiri atas 2.348.300 batang hasil tembakau, 78,92 liter MMEA lokal dan impor, 230 pcs kasur bekas, 303 pcs dan 23 koli pakaian, 168 pcs dan 51 koli tas, 9 pcs dompet, 262 pcs dan 35 koli sepatu, 4 pcs sex toy dan 10.483 pcs barang campuran seperti alat masak, peralatan makan, cairan kimia, perlengkapan P3K, obat-obatan, guci, vas bunga dan barang lainnya. Nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp2.865.759.200,00 (dua miliar delapan ratus enam puluh lima juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu dua ratus rupiah) dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1.919.953.900(satu miliar sembilan ratus sembilan belas juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus rupiah).” tutur Tri Hartana, Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang.

Barang yang dimusnahkan ini adalah BMN yang telah mendapatkan keputusan dari Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam untuk dimusnahkan. Pemusnahan BMN tersebut dilakukan dengan cara dilindas dengan alat berat dan dibakar.

Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178 Tahun 2019 barang yang menjadi milik negara merupakan barang yang dinyatakan tidak dikuasai yang dilarang untuk diimpor atau diekspor dan barang yang dibatasi untuk diimpor atau diekspor namun tidak diselesaikan kewajiban pabeannya dalam jangka waktu 60 hari sejak disimpan dalam Tempat Penimbunan Pabean.

Pemusnahan BMN ini merupakan kegiatan yang rutin dilakukan yang bertujuan untuk menghilangkan fungsi utama dari barang tersebut agar tidak bisa lagi dimanfaatkan oleh siapapun.

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang juga menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya melakukan langkah-langkah proaktif dan bersinergi dengan pihak terkait untuk mencegah masuknya barang-barang ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat khususnya di wilayah kerja KPPBC TMP B Tanjungpinang.

Upaya pemberantasan tersebut akan terus dilakukan dari hulu hingga hilir. Hal tersebut dilakukan dalam rangka pengamanan keuangan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, dan kelancaran pembangunan.

“Kami menghimbau kepada para pengusaha dan masyarakat untuk menjalankan usaha secara legal karena “Legal Itu mudah”. Kami juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Pemerintah Daerah dan APH lainnya atas kerja sama, partisipasi, dan sinergi dalam memberantas peredaran barang-barang ilegal selama ini.” pungkasnya. (***)

Anda mungkin juga berminat

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept